Bojonegoro, blok-a.com – Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Keistimewaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Jaka Sucipta bersama rombongan mengunjungi Desa Plesungan Kecamatan Kapas dilanjutkan ke Desa Sidobandung Kecamatan Balen, Bojonegoro, Rabu (25/01/2024) siang.
Kunjungan tersebut dalam rangka mensosialisasikan secara langsung Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 sesuai PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 145 dan 146 Tahun 2023.
Dalam kunjungan tersebut, Jaka Sucipta didampingi Sekretaris Daerah Nurul Azizah, Staf Ahli Bidang Ekonomi Keungan dan Pembangunan Hanafi, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Djoko Lukito, dan Kepala Dinas PMD Machmudim, serta Kepala Dinas Sosial Bojonegoro Arwan.
Jaka Sucipta berinteraksi langsung dengan warga, perangkat desa setempat dan ketua BUMDesa guna mendapatkan informasi kondisi di lapangan.
“Agenda kami hari ini selain berkunjung ke dua desa di Bojonegoro. Sebelumnya telah mensosialisasikan PMK tentang Pengelolaan Dana Desa dan Rincian Dana Desa kepada Dinas PMD seluruh Jawa Timur. Kami berharap agar pengelolaan Dana Desa benar-benar dilakukan dengan baik dan tidak disalahgunakan,” pesannya.
Jaka juga menyampaikan, penggunaan Dana Desa agar dioptimalkan untuk BLT masyarakat, warga tidak mampu, lansia dan difabel.
Sehingga bisa berlanjut sesuai dengan Program Nasional pengentasan kemiskinan.
Selain itu, Dana Desa dapat dikelola sesuai dengan ketentuan serta bijak dalam pengalokasiannya seperti untuk pelaksanaan program ketahanan pangan dan pencegahan stunting.
Dalam kesempatan itu Jaka mengapresiasi Desa Plesungan yang menjadi desa anti korupsi dan berharap kedepan bisa menjadi percontohan bagi desa-desa yang lain.
Dia juga mengapresiasi Desa Sidobandung yang mampu mengembangkan BUMDesanya, sehingga mampu menyumbang pendapatan desa dan tidak hanya tergantung pada Dana Desa.
Lebih lanjut Jaka juga mengenalkan tambahan dana desa berupa Insentif Desa, yang selama ini diperuntukan bagi Kabupaten/Kota, namun mulai tahun 2024 ini insentif diberikan sampai tingkat Desa.
Untuk itu, dirinya mengajak desa-desa di Bojonegoro berlomba agar mendapatkan tambahan Dana Desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.
“Adapun kriteria yang harus dipenuhi diantaranya penetapan dan penyampaian APBDes harus tepat waktu, termasuk kinerja penyaluran Dana Desa dan pelaporan penggunaanya. Poin tersebut memberikan ruang untuk mendapatkan tambahan Dana Desa berupa insentif desa yang ditentukan dari kinerja desa,” tandasnya.
Sementara itu, selepas kegiatan sosialisasi Pengelolaan Dana Desa, Jaka Sucipta menyerahkan secara simbolis BLT DD kepada warga penerima.(sil/lio/adv)









