Mojokerto, blok-a.com – Sebanyak 10 buruh PT Alu Aksara Pratama di Kabupaten Mojokerto mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) usai diduga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa menerima pesangon.
Mereka menyampaikan keluhan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, Rabu (18/6/2025).
Para buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Bersama Rakyat Bergerak (Skobar) itu mendesak perusahaan tepung tersebut memberikan hak pesangon sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, harapan mereka meredup karena pihak manajemen perusahaan tak hadir dalam forum resmi itu.
“Absennya pihak perusahaan membuat kami bertanya-tanya. Kami menduga ada sesuatu yang sengaja disembunyikan,” kata Ketua Skobar Khusnul Fasihin kepada wartawan seusai RDP.
Menurut Khusnul, 10 buruh yang dipecat tidak menerima pesangon, bahkan surat pemberhentian hanya dikirim via jasa ekspedisi. Ia menyebut cara tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
“Tidak ada kesepakatan. Surat PHK dikirim lewat JNE, tidak ada penjelasan, tidak ada skema pembayaran pesangon. Ini sudah menabrak aturan,” ujarnya.
Khusnul menyatakan, pihak perusahaan sempat menawarkan pesangon sebesar Rp38 juta kepada masing-masing buruh. Padahal, kata dia, buruh berhak atas kompensasi sekitar Rp80 juta karena masa kerja mereka rata-rata sudah mencapai 22 tahun.
“Ini jelas tidak adil. Perusahaan berdalih PHK dilakukan karena efisiensi. Tapi justru menggunakan pasal indisipliner agar nilai pesangon ditekan,” ujar Khusnul.
Ia menambahkan, jika perusahaan kembali absen dalam RDP lanjutan, pihaknya akan meminta Komisi IV DPRD melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pabrik.
“Kami ingin fakta lapangan terbuka. Jangan sampai buruh jadi korban akal-akalan perusahaan,” katanya.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, Agus Fauzan, mengaku kecewa dengan ketidakhadiran pihak PT Alu Aksara Pratama. Ia menegaskan akan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami sudah undang secara resmi. Tapi mereka tidak hadir dengan alasan pimpinannya tidak ada. Ini menghambat proses penyelesaian,” kata Agus.
Agus mengatakan, Komisi IV akan kembali menjadwalkan pertemuan lanjutan dan mendesak kehadiran perusahaan. Ia menyebut aduan buruh ini akan menjadi atensi serius DPRD.
“Masyarakat masih mempercayai kami untuk menyelesaikan persoalan ini. Maka kami berkomitmen untuk terus memfasilitasi hingga ada solusi konkret,” ujarnya.(sya/lio)




