Pemkot Malang Usulkan Perubahan Perda Pajak Resto, Usaha Mamin dengan Omzet di Bawah Rp 10 Juta Bebas Pajak

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.comPemerintah Kota (Pemkot) Malang mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah untuk mendukung pelaku UMKM, terutama usaha makanan dan minuman. Perubahan ini bagian dari program Ngalam Laris yang bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Fokus perubahan adalah pada ambang batas omzet yang dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto menjelaskan bahwa perubahan tersebut berfokus pada ambang batas omzet yang dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman.

Saat ini ranperda sedang digodok oleh Pansus DPRD. Secara paralel, Bapenda melakukan pendataan terhadap pelaku usaha makan minum dengan omset di bawah Rp10 juta per bulan untuk nantinya akan dibebaskan dari pajak resto (PBJT Mamin),” jelas Handi.

Sebelumnya, sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2019 dan masih berlaku dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023, pajak dikenakan kepada usaha makanan dan minuman dengan omzet minimal Rp5 juta per bulan serta menyediakan fasilitas makan di tempat. Kini, nilai ambang batas tersebut diusulkan naik menjadi Rp10 juta per bulan.

Menurutnya, perubahan aturan pajak ini selaras dengan visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang yang menunjukkan kepedulian tinggi terhadap penguatan UMKM.

Dilakukan perubahan perda yang merujuk visi misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang yang peduli UMKM, maka dilakukan perubahan menjadi Rp10 juta per bulan sebagai bentuk dukungan terhadap tumbuh kembangnya UMKM di Kota Malang,” paparnya.

Data awal mencatat ada sekitar 900 lokasi usaha yang berpotensi dibebaskan dari PBJT Mamin. Namun, verifikasi lanjutan akan tetap dilakukan untuk memastikan kriteria terpenuhi.

Lebih lanjut, Handi menegaskan bahwa kegiatan pendataan oleh Bapenda bukanlah upaya untuk memungut pajak dari pedagang kecil, melainkan justru untuk membebaskan mereka dari kewajiban tersebut.

Ini kan sebenarnya dalam rangka mendukung UMKM dengan omset usaha di bawah Rp10 juta akan bebas pajak resto. Makanya kami perlu turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi lebih lanjut,” tuturnya.

Pemkot Malang melalui Bapenda berkomitmen untuk terus memperkuat dukungan terhadap sektor UMKM agar dapat tumbuh secara berkelanjutan dan berkontribusi dalam perekonomian daerah. (yog)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com