Situbondo, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebagai langkah memperkuat pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Penandatanganan ini berlangsung di balai pertemuan lantai 2 Pemkab Situbondo, Rabu (25/3/2025) dan disertai pembekalan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, S.Sos. (Mas Rio), Wakil Bupati Mbak Ulfi, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta camat se-Kabupaten Situbondo.
Dalam sambutannya, Bupati Mas Rio menegaskan bahwa kerja sama dengan Ombudsman RI merupakan bukti nyata komitmen Pemkab Situbondo dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Ini adalah pertama kalinya Pemkab Situbondo mengadakan kerja sama dengan Ombudsman RI secara langsung. MoU ini akan memperkuat pengawasan terhadap pelayanan publik agar lebih optimal,” ujar Mas Rio.
Sebagai upaya lebih lanjut, Pemkab Situbondo juga meluncurkan layanan pengaduan bernama Rio Call atau Ricall.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait pelayanan publik secara langsung kepada Bupati, baik melalui media sosial maupun nomor WhatsApp pribadinya.
“Layanan Rio Call atau Ricall ini saya buka untuk masyarakat umum. Siapa saja bisa langsung menghubungi saya, baik melalui media sosial saya maupun nomor WhatsApp saya,” tambahnya.
Bupati muda ini juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi jika menemukan adanya ketidaksempurnaan dalam pelayanan publik.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengapresiasi langkah Pemkab Situbondo dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia menyebut bahwa sejak 2023 hingga Maret 2025, terdapat sembilan pengaduan dari Kabupaten Situbondo yang mayoritas terkait dengan isu di tingkat desa dan lembaga peradilan.
“Pada tahun 2023 ada satu pengaduan, tahun 2024 meningkat menjadi delapan, sedangkan pada 2025 hingga saat ini belum ada laporan masuk,” jelas Najih.
Menurutnya, maladministrasi dalam pelayanan publik dapat menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya perbaikan sistem dan transparansi dalam birokrasi.
Najih juga menjelaskan bahwa terdapat 12 jenis maladministrasi yang sering terjadi, di antaranya penundaan berlarut, pengabaian kewajiban hukum, penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan, serta diskriminasi dalam pelayanan.
“Dari berbagai laporan yang masuk ke Ombudsman, permasalahan yang paling sering dikeluhkan masyarakat adalah penundaan berlarut, di mana layanan yang seharusnya selesai dalam satu hari justru memakan waktu lebih lama,” tambahnya.
Ketua Ombudsman RI memberikan apresiasi khusus terhadap layanan Ricall yang diluncurkan oleh Pemkab Situbondo.
Ia menilai inisiatif ini sebagai bukti nyata upaya optimalisasi pelayanan publik, yang memungkinkan pemerintah menerima aduan secara langsung dan menindaklanjutinya secara merata dan tepat sasaran.
“Jangan takut melapor, seperti halnya aduan masyarakat, silakan bagi masyarakat yang ingin mengadukan ke Ombudsman. Dan ini merupakan edukasi kepada masyarakat, jangan takut melapor karena ini sebuah kewajiban juga untuk melapor agar sama-sama memperbaiki pelayanan kepada masyarakat,” tegas Najih.
Ia juga menegaskan bahwa Ombudsman akan melindungi identitas pelapor dan memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.
“Dengan adanya sinergi antara Ombudsman RI dan Pemkab Situbondo, diharapkan kualitas pelayanan publik semakin meningkat, memberikan kepuasan kepada masyarakat, serta mewujudkan pemerintahan yang lebih bersih dan transparan,” pungkasnya.(cik/lio/adv)









