Pemkab Sidoarjo Tandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice Bersama Kajati Jatim

Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, saat penandatanganan nota kesepakatan Restorative justice.
Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, saat penandatanganan nota kesepakatan Restorative justice.

Sidoarjo, blok-a.com – Penandatanganan nota kesepakatan Restorative Justice (RJ) antara Kejaksaan Negeri dengan seluruh Pemerintah Kabupaten di Jawa Timur, berlangsung di Dyndra Convention Hall Surabaya, Kamis (9/10/2025).

Kolaborasi penanganan keadilan restoratif tindak pidana itu dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa timur, Kuntadi, dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, serta seluruh kepala daerah di Jawa Timur. Termasuk Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang diwakili Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana.

Kajati Jatim, Kuntadi, mengatakan penandatanganan nota kesepakatan RJ ini sangat penting. Menurutnya, penyelesaian perkara di luar pengadilan akan mendekatkan rasa keadilan bagi masyarakat.

Masyarakat terkadang melihat proses hukum tersebut dari kacamata dan ukuran rasa keadilan yang berbeda.

Padahal penegakan hukum yang dilakukan aparat selama ini sudah tepat dan benar. Itu terjadi pada kasus di Sidoarjo yang melibatkan Nenek Minah dan Kakek Samirin. Kepastian dan keadilan kepada mereka sudah ditetapkan sesuai hukum yang berlaku.

“Tadi kepastian, keadilan sudah di wujudkan. pertanyaannya apakah penegakkan hukum itu bermanfaat bagi masyarakat itu sendiri. Dan ternyata tidak, sehingga masyarakat menolak. Peristiwa ini baru dijawab 20 tahun kemudian. Yakni melalui kebijakan Jaksa Agung dengan disetujuinya pola penyelesaian alternatif, penyelesaian diluar persidangan melalui forum RJ,” ujarnya.

Kuntadi mengatakan, sejak kebijakan RJ itu diambil, ribuan perkara seperti kasus Nenek Minah dan Kakek Samirin dihentikannya. Oleh karena itu, ia melihat ada ribuan perkara serupa yang tidak pantas diselesaikan di persidangan.

Masyarakat sendiri menyambut baik penyelesaian perkara lewat RJ. Karena RJ sebagai sebuah solusi dan terobosan yang mengedepankan pemulihan pada keadaan sebelumnya.

“Kebijakan ini (RJ) tidak akan pernah berjalan dengan baik apabila kami berjalan sendirian. Karena kebijakan RJ ini tidak kita terapkan untuk semua perkara. Akan tetapi hanya perkara-perkara tertentu yang lebih kepada isu-isu yang kondisi sosial dari keluarga kita atau saudara-saudara kita yang rentan berhadapan dengan hukum,” ucapnya.

Sementara itu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, mengatakan penyelesaian perkara di luar pengadilan melahirkan sejarah baru bagi proses perlindungan hukum untuk masyarakat.

Untuk itu, Khofifah meminta seluruh Kepala daerah di Jawa Timur dapat menindak lanjuti kebijakan RJ di daerahnya masing-masing.

“Efektivitas RJ ini akan sangat tergantung tindaklanjut kita semua,” ungkap Khofifah.

Untuk diketahui, selain penandatanganan RJ, juga dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama tetang pembangunan daerah, antara Gubernur Jatim dan seluruh kepada daerah, terkait FGD tata kelola yang baik pada pengadaan barang dan jasa di Provinsi Jawa Timur. (fah/lio)