Pemkab Sidoarjo Pastikan Tak Ada PHK Pegawai Non-ASN 

Bupati Sidoarjo Subandi dalam rapat bersama sejumlah pejabat di ruang Delta Wicaksana Setda Sidoarjo, Rabu (20/8/2025).
Bupati Sidoarjo Subandi dalam rapat bersama sejumlah pejabat di ruang Delta Wicaksana Setda Sidoarjo, Rabu (20/8/2025).

Sidoarjo, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga non-ASN, termasuk mereka yang tidak lolos seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebanyak 3.843 orang dipastikan tetap bekerja dengan status baru sebagai PPPK Paruh Waktu.

Kebijakan itu ditegaskan langsung oleh Bupati Sidoarjo, Subandi, usai rapat bersama sejumlah pejabat di ruang Delta Wicaksana Setda Sidoarjo, Rabu (20/8/2025).

Rapat tersebut turut dihadiri Sekda Sidoarjo Fenny Apridawati, Ketua DPRD Sidoarjo Abdilah Nasih, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Rizza Ali Faizin, serta beberapa perwakilan OPD.

“Seluruh tenaga non-ASN yang kemarin ikut tes dari kategori R3 dan R4, akan kita angkat semua sebagai PPPK Paruh Waktu,” tegas Subandi.

Meski begitu, Subandi mengakui masih ada 2.311 tenaga non-ASN yang tidak masuk kategori R3 dan R4. Untuk kelompok ini, Pemkab Sidoarjo tengah mencari alternatif lain, salah satunya melalui skema outsourcing sesuai peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Yang tidak kita angkat tidak kita PHK. Mereka akan tetap kita pekerjakan namun dengan sistem outsourcing. Karena di daerah lain ada yang diberhentikan,” jelasnya.

Pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu dilakukan karena setiap tahun ratusan ASN Pemkab Sidoarjo memasuki usia pensiun, sementara rekrutmen pegawai baru tidak dibuka.

Pemkab menilai tenaga non-ASN yang sudah masuk kategori R3 dan R4 lebih efisien untuk mengisi kebutuhan tersebut.

Menurut Subandi, kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut surat BKN yang mengatur pengangkatan pegawai paruh waktu berdasarkan data yang sudah masuk ke BKN dan BKD, serta menyesuaikannya dengan kemampuan keuangan daerah.

“Batas belanja pegawai hanya 30 persen dari APBD. Karena itu, semua keputusan pengangkatan PPPK ini murni berdasarkan aturan dan kemampuan daerah. Kami pastikan tidak ada hal-hal di luar ketentuan, termasuk pungutan dengan alasan apa pun,” tegasnya.

Ketua DPRD Sidoarjo, Abdilah Nasih, menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemkab Sidoarjo. Menurutnya, kebijakan ini penting untuk memberikan kepastian kerja bagi ribuan tenaga non-ASN yang sudah lama mengabdi.

“Alhamdulillah teman-teman dari Pemkab dan DPRD kompak untuk memutuskan hal ini. Kita akan mengawalnya, karena ini terkait dengan nasib ribuan warga Sidoarjo,” ujarnya.(fah/lio)

Exit mobile version