Pemkab Sidoarjo Dukung Pembentukan Raperda Fasilitasi Pesantren

Teks foto : Bupati Sidoarjo, Subandi, saat sampaikan jawaban inisiatif Raperda Fasilitasi Pesantren di gedung Dewan Sidoarjo
Teks foto : Bupati Sidoarjo, Subandi, saat sampaikan jawaban inisiatif Raperda Fasilitasi Pesantren di gedung Dewan Sidoarjo

Sidoarjo, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mendukung inisiatif pembentukan Raperda Fasilitasi Pesantren oleh DPRD Sidoarjo. Kehadiran Perda tersebut sangat penting sebagai bentuk pengakuan dan keberpihakan daerah terhadap eksistensi pesantren serta landasan hukum dalam memberikan fasilitas yang adil dan berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Sidoarjo,Subandi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati Sidoarjo terhadap Raperda tentang Fasilitasi Pesantren di gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo, Sabtu, (25/10/2025).

Subandi memandang Raperda Fasilitasi Pesantren tersebut dapat menjadi sarana dan jaminan hukum serta perlindungan terhadap lembaga pendidikan berbasis agama. Menurutnya, Perda tersebut akan mendorong kolaborasi pesantren dan pemerintah dalam pengembangan pendidikan ekonomi umat serta penguatan karakter generasi muda yang religius.

“Terkait pembentukan Raperda Fasilitasi Pesantren ini, kami siap berkolaborasi dengan DPRD Sidoarjo. Baik dalam proses pembahasan, menyusun naskah akademik hingga penyelarasan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelasnya.

Kami akan melibatkan semua pihak dalam kolaborasi pembentukan Perda tentang Fasilitasi Pesantren tersebut. Di antaranya dengan organisasi keagamaan, forum pesantren maupun tokoh masyarakat. Ia ingin nantinya Perda Fasilitasi Pesantren tersebut tidak hanya bersifat administratif saja. Namun benar-benar menjawab kebutuhan real dilapangan.

“Hadirnya Raperda Fasilitasi Pesantren merupakan wujud nyata upaya bersama untuk memberikan dukungan kepada pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan,” ujarnya.

Dari data Kantor Kementerian Agama Sidoarjo mencatat kurang lebih ada 192 pesantren di Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan jumlah santri di Kabupaten Sidoarjo mencapai 14.992 santri. Jumlah santri tersebut tercatat BPS Sidoarjo di tahun 2020 lalu.
Menurutnya penting sekali untuk memberikan payung hukum dengan melihat banyaknya jumlah pondok pesantren dan santri di Kabupaten Sidoarjo.
Tujuannya agar eksistensi pondok pesantren dan santri lebih berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih signifikan di Kabupaten Sidoarjo.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap inisiatif DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pesantren, hal ini merupakan langkah nyata upaya bersama untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan peran pesantren di Kabupaten Sidoarjo.

“Santri dapat menjadi agent of change, bukan hanya sebagai penerima manfaat tetapi juga sebagai obyek perubahan sosial, menjaga nilai-nilai kebangsaan dan keagamaan,”pungkasnya. (fah/bob)

Exit mobile version