Sidoarjo, Blok-a.com – Bupati Sidoarjo, Subandi, secara tegas tidak akan memberi ruang terhadap peredaran minuman keras (miras) tak berizin, tempat hiburan yang melanggar ketentuan, serta praktik prostitusi terselubung di Kabupaten Sidoarjo.
Bupati Subandi memastikan upaya terpadu kegiatan penertiban melalui operasi gabungan akan gencar dilakukan. Semua toko miras tak berizin akan ditutup, begitu pula praktik-praktik prostitusi terselubung akan disisirnya.
“Saya minta waktu dalam satu bulan ini, insya Allah akan kita selesaikan. Kita akan tertibkan secara intens. Jadi tidak hanya berhenti hari ini saja karena kalau dibiarkan tambah menjamur,” kata Bupati Subandi dalam rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di ruang Delta Wicaksana Sekretariat daerah Sidoarjo, Senin (27/7/2026).
Dikatakannya, saat ini baru diketahui 16 toko miras tak berizin. Dan dipastikannya ke 16 toko tersebut bakal dilakukan penutupan. Berikutnya akan menyasar toko-toko miras lainnya. Namun sebelumnya ia akan meminta masukan Camat, Polsek, dan Koramil di setiap wilayah. Ia juga meminta pemangku wilayah untuk berkoordinasi dengan desa-desa setempat.
“Ini tadi yang sudah masuk ke kita kurang lebih ada 16 yang tidak berizin. Makanya ini kita sasar semua. Ini yang diketahui, yang tidak banyak. Makanya kita sampaikan yang paling tahu adalah Camat, Kapolsek dan Danramil. Nanti kita minta juga berkoordinasi dengan desa-desa setempat. Setelah memberikan masukan pada Bupati, baru kita nanti turun di lapangan,” ujarnya.
Ia juga memastikan akan menutup toko miras yang tidak sesuai Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Yakni toko penjual miras yang berdekatan dengan tempat peribadatan, sekolah maupun rumah sakit. Jika terdapat toko miras yang melanggar Perda tersebut, dipastikan akan dilakukan tindakan penutupan, meski toko tersebut berizin.
“Meski dia ada izin namun berdekatan dengan sekolah dan lainnya, ini kita tutup sesuai dengan Perda yang ada,” tandasnya.
Begitu pula dengan tempat-tempat praktik prostitusi, seperti yang ada di Krian, Jabon dan juga di Pasar Larangan, maupun rumah kos, juga tidak akan luput dari operasi penertiban. Pasalnya banyak tempat kos yang digunakan sebagai tempat prostitusi terselubung.
Sementara itu Ketua PCNU Sidoarjo KH. Zaenal Abidin mengapresiasi langkah tegas Pemkab Sidoarjo terhadap persoalan sosial di tengah-tengah masyarakat.
Ia berharap penertiban tempat-tempat penjualan miras dilakukan secara terus menerus. PCNU Sidoarjo ingin Kabupaten Sidaorjo benar-benar bersih dari miras dan bersih dari prostitusi. Karena jika praktik tersebut dibiarkan tumbuh subur, dipastikan dapat merusak moral kader-kader bangsa yang akan memimpin Kabupaten Sidoarjo ke depan.
“Kami berharap mudah-mudahan semua pejabat, stakeholder yang ada di Kabupaten Sidoarjo, wabil khusus Pak Bupati, terus melakukan gerakan-gerakan untuk melakukan sweeping terhadap tempat-tempat penjualan miras,” harapnya. (Fah)




