Banyuwangi, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi bersama DPRD sepakat tetap menerapkan mekanisme multi tarif dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2).
Kesepakatan ini diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Banyuwangi, Rabu (20/8/2025) malam, setelah hasil konsultasi tahap kedua ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pengambilan keputusan ini sesuai dengan hasil konsultasi kedua ke Kementerian Dalam Negeri terkait perubahan Pasal 9 Perubahan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, dihadiri Bupati Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati Mujiono, Sekda Guntur Priambodo, jajaran asisten bupati, kepala OPD, camat, hingga lurah.
Ketua Gabungan Komisi II dan III DPRD, Muhammad Ali Mahrus, menjelaskan keputusan mempertahankan multi tarif dilakukan untuk merespons dinamika masyarakat yang menolak perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Salah satu poin penting adalah Pemkab Banyuwangi sejak awal tidak pernah memiliki keinginan untuk menaikkan PBB-P2. Hal ini juga menjadi sikap DPRD saat pembahasan materi Raperda,” kata Mahrus.
Ia menegaskan klausul perubahan pasal 9 yang sebelumnya mengatur pengenaan tarif menjadi single tarif semata-mata muncul dari hasil evaluasi Kemendagri, bukan inisiatif Pemkab maupun DPRD.
Mahrus menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2024 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Derah menyebutkan, bahwa Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, APBD, Perubahan APBD, Pertanggungjawaban Pelaksananan APBD.
Kemudian, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Tata Ruang Daerah, Rencana Induk Pembangunan Industri, dan Pembentukan, Penggabungan dan Pemekaran Desa yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati dalam rapat paripurna dapat diundangkan setelah dilakukan Evaluasi oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sesuai kewenangannya.
“Peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat didaerah mempunyai posisi strategis dan penting dalam rangka pengawasan dan pembinaan atas pembentukan produk produk hukum yang ada di daerah,” tandasnya.
Selanjutnya memperhatikan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.13.1/4528/SJ tanggal 14 Agustus 2025 tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak daerah dan Retribusi Daerah yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota.
Surat Bupati Banyuwangi Nomor 188/320/429.011/2025 Tanggal 20 Agustus 2025 perihal permohonan Rapat Paripurna dalam rangka penegasan penerapan multitarif dalam penentuan PBB-P2 (tidak ada kenaikan PBB-P2) sebagai bagian revisi/perubahan pasal 9 Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2024, sesuai hasil konsultasi tahap kedua ke kemendagri.
Berita Acara yang disepakati pihak eksekutif yakni Asisten Pemerintahan Bidang Kesra, M,Y Bramuda, Kepala Bapenda, Samsudin, Kepala Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi, Aang Muslimin Susiawan dan Kasubdit Direktorat Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Trisna Akhmad.
Selain itu, juga pihak legislatif yakni Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, Ketua Gabungan Komisi 2 dan Komisi 3 Pembahasan Raperda Tentang Perubahan Perda Nomor 1 tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, M, Mahrus Ali.
Mereka sepakat bahwa mekanisme pengenaan tarif PBB-P2 secara single tarif pada pasal 9 Raperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dikembalikan pada mekanisme pengenaan tarif PBB-P2 secara klasifikasi/multitarif sesuai Perda Kab. Banyuwangi Nomor 1 tahun 2024.
Dengan memperhatikan ketiga surat tersebut maka Gabungan Komisi 2 dan Komisi 3 didampingi ketua masing-masing fraksi di DPRD Kabupaten Banyuwangi sepakat untuk menerima hasil koreksi dan evaluasi langsung dari pemerintah pusat (Kemendagri) untuk menghapus ketentuan pasal 9 Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan Demikian maka ketentuan pasal 9 Perda nomor 1 tahun 2024 tidak mengalami perubahan dan tetap berlaku.
Sementara Bupati Ipuk Fiestiandani dalam sambutannya menyampaikan, dalam evaluasi awal terhadap Perda nomor 1 tahun 2024 terdapat catatan perubahan skema tarif PBB-P2 dari multi tarif menjadi single tarif.
Perubahan ini sempat menimbulkan dinamika dan persepsi di masyarakat, seolah-olah terjadi kenaikan beban yang signifikan. padahal, perubahan tersebut murni merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi pemerintah pusat, bukan inisiatif Pemerintah daerah maupun DPRD.
Untuk memperjelas hal tersebut, pemerintah Kabupaten Banyuwangi bersama DPRD telah melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 19 Agustus 2025. hasil konsultasi yang dituangkan dalam berita acara menyatakan bahwa mekanisme pengenaan tarif PBB P2 dikembalikan kepada mekanisme multi tarif sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 tahun 2024, bukan lagi single tarif.
“Masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan tarif secara drastis, karena pengaturan kembali pada ketentuan yang telah berjalan sebelumnya,” kata Bupati Ipuk.
Selain itu, pemerintah daerah tetap memiliki instrumen melalui peraturan bupati untuk memberikan faktor pengurang, stimulus, maupun penyesuaian rasio agar beban masyarakat tetap berkeadilan dan tidak memberatkan.
Setelah penyampaian keseluruhan materi dalam perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRD dan penandatanganan dokumen persetujuan antara Bupati Banyuwangi dan pimpinan dewan maka rapat paripurna DPRD Banyuwangi dinyatakan selesai dan ditutup.(kur/lio)








