Pemkab Blitar Terapkan Aturan Baru Tata Kelola Tambang MBLB

Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu bersama petugas Pos Pengawasan tambang MBLB.(blok-a.com/Fajar)
Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu bersama petugas Pos Pengawasan tambang MBLB.(blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar resmi menerapkan aturan baru mengenai tata kelola tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) mulai Selasa (1/7/2025).

Dalam kebijakan ini, setiap kendaraan atau truk yang mengangkut mineral bukan logam dan batuan diwajibkan untuk membawa Surat Tanda Pengambilan (STP) saat melewati pos pengawasan tambang MBLB.

Pemkab Blitar telah mendirikan 10 pos pengawasan yang tersebar di berbagai lokasi strategis di wilayah Kabupaten Blitar.

Pos-pos tersebut berada di wilayah Babadan, Ngaringan, Slorok, Karangrejo, Penataran, Bokampuh, Kedawung, Sumberasri, Candirejo, dan Kademangan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu menjelaskan, bahwa langkah ini merupakan inovasi untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mencegah potensi kebocoran pajak.

“Langkah ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa setiap material yang diangkut telah memenuhi kewajiban perpajakan,” kata Asmaning Ayu.

Dalam penerapan aturan ini, semua truk yang melintas di pos pengawasan diwajibkan menunjukkan STP.

“Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa material yang diangkut berasal dari lokasi pengambilan yang telah melunasi kewajiban pajaknya,” jelasnya.

Meskipun pajak MBLB bersifat self-assessment, Pemkab Blitar akan melakukan pengawasan lapangan untuk memastikan akurasi laporan yang disampaikan oleh para wajib pajak.

“Selama ini, pelaporan wajib pajak di sektor tambang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ini yang menyebabkan realisasi pajak MBLB jauh dari target yang ditetapkan,” tandas Asmaning.

Pemkab Blitar juga menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan pajak MBLB. Melalui pengawasan yang ketat, diharapkan dapat mencegah kebocoran PAD dan menjamin akurasi pelaporan dari para wajib pajak.

“Tujuan dari penerapan tata kelola pemungutan MBLB ini adalah untuk memastikan bahwa usaha pertambangan yang legal dapat terdata dan memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah,” tegasnya.

Dari 10 pos pengawasan yang didirikan, sembilan diantaranya ditempatkan di wilayah Utara Kabupaten Blitar untuk mengawasi komoditi MBLB seperti pasir dan batu (sirtu).

Sementara itu, satu pos lainnya berada di wilayah Selatan untuk memantau komoditas lain seperti clay, bentonit, dan andesit. Dengan sistem pos pengawasan ini, Pemkab Blitar dapat mengkonfirmasi secara langsung volume material yang diambil dari lokasi tambang.

“Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem yang transparan dan optimalisasi pajak sektor pertambangan,” pungkas Kepala Bapenda Kabupaten Blitar. (jar/lio)

Exit mobile version