Gresik, Blok-a.com – Kinerja penerimaan pajak daerah Kabupaten Gresik hingga pertengahan tahun 2026 menunjukkan tren positif. Hingga 13 Juli 2026, realisasi pendapatan pajak daerah telah mencapai Rp590,248 miliar atau 52,91 persen dari target yang ditetapkan.
Capaian tersebut menjadi bekal optimistis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik untuk menjaga laju pembangunan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.
Sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat pajak, Pemkab Gresik menggelar pengundian hadiah bagi wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman Tahap I Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Rumah Makan Soto Cak Har Cabang Menganti, Selasa (14/7/2026).
Acara tersebut dihadiri Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Kepala UPT PPD Gresik Bapenda Provinsi Jawa Timur Eko Setiawan, perwakilan PT Jasa Raharja, Bank Jatim, Ikatan Notaris Indonesia, Ikatan PPAT, Subaga Mitra Solusi, serta para pelaku usaha.
Bupati Fandi Akhmad Yani mengungkapkan, apresiasi kepada wajib pajak bukan sekadar pembagian hadiah. Menurutnya, langkah itu merupakan upaya membangun budaya sadar pajak di tengah masyarakat.
“Setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan. Pemerintah hanya mengelolanya agar manfaatnya bisa dirasakan bersama,” ujar Gus Yani.
Ia menjelaskan, penerimaan pajak menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, hingga berbagai program kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, kepatuhan masyarakat maupun pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan dinilai sangat menentukan keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Gresik.
“Harapannya masyarakat semakin sadar bahwa pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi investasi untuk pembangunan daerah. Mulai dari PBB, BPHTB hingga pajak restoran, semuanya akan kembali lagi kepada masyarakat,” tambahnya.
Untuk meningkatkan kepatuhan, Pemkab Gresik terus melakukan pembinaan kepada pelaku usaha, khususnya sektor makanan dan minuman. Salah satunya melalui pemasangan tapping box agar setiap transaksi tercatat secara transparan dan penerimaan pajak dapat dikelola secara akuntabel.
Selain itu, pemerintah juga terus mendorong penggunaan sistem pembayaran pajak secara digital guna mempermudah masyarakat sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan pendapatan daerah.
Menurut Gus Yani, program apresiasi bagi wajib pajak yang dimulai sejak tahun lalu terbukti mampu mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat. Ia berharap hingga akhir tahun target penerimaan pajak daerah dapat tercapai bahkan melampaui target.
Sebagai contoh nyata manfaat pajak, Gus Yani menyinggung pembangunan Jalan Raya Menganti yang kini telah berubah menjadi empat lajur sepanjang sekitar 13 kilometer hingga berbatasan dengan Kota Surabaya.
“Pembangunan tidak hanya difokuskan di Gresik kota. Wilayah selatan juga menjadi prioritas agar pemerataan pembangunan benar-benar dirasakan seluruh masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rahman menyampaikan, kegiatan ini bertujuan memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang disiplin, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Hingga 13 Juli 2026, sejumlah sektor pajak mencatatkan realisasi cukup tinggi. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp183,448 miliar atau 73,38 persen. Disusul Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar Rp2,536 miliar (56,77 persen), Opsen BBNKB Rp30,877 miliar (54,15 persen), serta PBJT makanan dan minuman Rp27,949 miliar (53,75 persen).
Selain itu, PBJT hiburan terealisasi Rp2,471 miliar (51,12 persen), PBJT parkir Rp2,041 miliar (51,04 persen), PBJT tenaga listrik Rp142,833 miliar (51,01 persen), dan Opsen PKB sebesar Rp61,862 miliar atau 50,39 persen. Saat ini, Pemkab Gresik juga telah memasang 173 unit tapping box di berbagai lokasi usaha sebagai bagian dari pengawasan transaksi pajak.
Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Gresik juga mengundi berbagai hadiah bagi wajib pajak yang beruntung. Hadiah yang disiapkan meliputi tiga unit sepeda motor, enam tabungan umrah senilai Rp35 juta, enam unit AC setengah PK, serta enam unit lemari es dua pintu. Seluruh proses pengundian dilakukan secara terbuka untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.(Ivn)



