Blitar, blok-a.com – Upaya pemerintah Kabupaten Blitar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan semakin intensif.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pemetaan jalur tambang di wilayah Blitar Utara menjadi salah satu langkah strategis yang diambil untuk menertibkan arus distribusi material sekaligus memaksimalkan potensi pajak.
Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu, dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan, Imam Solichin menjelaskan, pemetaan jalur tambang akan segera diberlakukan.
Tiga titik fokus pemetaan yaitu Desa Krisik, Bladak, dan sekitar aliran Kali Semut, meliputi jalan desa dan jalan kabupaten.
“Jalur tambang yang kita petakan akan segera diberlakukan. Tiga desa yang menjadi fokus kami adalah Krisik, Bladak, dan Kali Semut,” kata Imam Solichin, Rabu (9/7/2025).
Imam menambahkan, pemetaan jalur ini tidak hanya bertujuan untuk penataan lalu lintas kendaraan tambang, tetapi juga sebagai langkah pengawasan dan penagihan pajak pada sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Ia menadaskan, bahwa upaya ini telah memberikan hasil yang menggembirakan. Dalam 5 hari terakhir, pendapatan dari sektor ini mencapai Rp77 juta, jauh lebih tinggi dibandingkan total pendapatan tahun lalu sebesar Rp60 juta selama setahun.
“Ini capaian yang sangat signifikan. Dalam waktu 5 hari saja, kami sudah melampaui angka yang terkumpul selama satu tahun penuh tahun lalu,” tandas Imam.
Bapenda menargetkan PAD dari sektor MBLB dapat mencapai Rp600 juta per tahun. Target ini dinilai realistis dengan dukungan koordinasi lintas sektor, termasuk pengawasan dari instansi teknis, aparat penegak hukum, serta pemerintah desa.
“Kita ingin meminimalisir kebocoran pendapatan di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara Bapenda, Dinas Perhubungan, Satpol PP Provinsi, kepolisian, dan perangkat desa. Jika jalur tertib dan pemungutan sesuai aturan, potensi PAD kita akan sangat besar,” tambahnya.
Imam menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar dalam pengawasan lapangan.
“Petugas hanya akan memverifikasi dokumen resmi seperti Surat Tanda Pengambilan (STP) dan memastikan bahwa kendaraan yang melintas telah memenuhi kewajiban pajaknya,” pungkasnya.
Langkah ini mendapat dukungan dari Anggota DPRD Kabupaten Blitar, Mujib dari Fraksi Gerindra. Mujib berharap penerapan sistem ini tidak hanya berfungsi untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga membawa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak sektor tambang.
“Langkah ini harus terus diawasi agar tidak menjadi celah praktik pungli di lapangan. Kami di DPRD akan mendukung penuh sepanjang pelaksanaannya transparan dan sesuai dengan regulasi,” jelas Mujib.
Dia juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat sekitar tambang sebagai pengawas sosial agar pengelolaan PAD benar-benar memberikan manfaat bagi daerah.
“Masyarakat juga berhak tahu ke mana aliran pendapatan ini digunakan. Jangan sampai PAD tinggi, tetapi tidak terasa dampaknya di desa-desa penghasil tambang,” tandasnya.
Mujib mendorong agar seluruh jalur transportasi tambang diakui sebagai aset pemerintah daerah, sehingga jika terjadi kerusakan, dapat diperbaiki oleh pemerintah dan berpotensi ditingkatkan menjadi jalan kelas berat.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pendapatan daerah dari sektor pertambangan dapat meningkat secara signifikan, memberikan dampak positif bagi masyarakat dan memperkuat perekonomian di Kabupaten Blitar. (jar/lio)




