Pasca KPK Obok-obok DPRD Jatim, Sang Ketua Kusnadi Diduga Rencanakan Pindah Dapil, Ada Apa?

Kpk jatim
Ilustrasi. (Tribun/Gani Kurniawan)

Surabaya, blok-a.com – Belakangan, Ketua DPRD Jatim Kusnadi yang dikonfirmasi wartawan tidak menjawab.

Dua nomor baik yang non WhatsApp dan yang memakai WhatsApp milik Kusnadi, Ketua DPRD Jatim sudah tidak aktif lagi.

Aktif terakhir 16 jam lalu, di Instagram nya Kusnadi mengucapkan selamat Hari Raya Imlek 2574.

Belum berhasil dikonfirmasi. Kusnadi, semakin sulit dihubungi.
Sulit ditelpon. Dikirim pesan singkat dan dichat serta SMS tidak digubris.

Kini malah beredar video menguak harta kekayaan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur yang fantastis itu.

Kekayaannya, berupa rumah Rp 14 miliar di Keputih Surabaya. Kemudian, di kantor swasta yang digeledah KPK ada puluhan truk jungkit.

Terakhir video viral menunjukkan rumah istri muda Kusnadi, di Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan, senilai R p8 miliar.

Di video viral itu ada seorang lelaki, yang menanyakan alasan melaporkan dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus korupsi pimpinan DPRD.

Pria dewasa itu duduk di depan meja, simulasi berkas laporan, menanyakan kenapa ada pengucuran dana hibah Pemprov Jatim yang dikelola Pimpinan DPRD Kusnadi, diarahkan di Lamongan.

Padahal itu bukan daerah pemilihan (Dapil) Kusnadi. Jika demikian maka jelas sudah menyalahi prosedur administrasi. Bukan dapil kenapa bisa disalurkan. Padahal dana Jasmas dan hibah itu untuk daerah pemilihan dewan masing-masing.

Diduga Ketua DPRD Jatim Kusnadi akan pindah Dapil saat Pemilu Legislatif 2024 mendatang. Sebab di sana dia memiliki istri muda bernama Fujika Sena Oktavia.

Perempuan ini tinggal di Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan. Rumah senilai Rp 8 miliar temegah di Puter Lamongan itu sudah digeledah KPK kemarin.

Sementara Ketua AMI Jatim, Baihaqi, mengatakan hari ini pihaknya menggalang tandatangan dukungan agar KPK membongkrak praktik korupsi dana hibah Pemprov pengembangan kasus Sahat Tua pimpinan Dewan yang di OTT , 14 Desember 2022 lalu.

“Hari ini kita galang tandatangan agar maayarakat mendukung KPK, memproses kasus pimpinan dewan semuanya,” ujarnya.

Dalam kasus OTT Sahat Tua Simanjuntak pada Rabu, 14 Desember 2022, ditangkap KPK bersama tiga orang lainnya – staf ahli DPRD dan pihak swasta.

Politikus Partai Golkar ini ditangkap karena diduga menerima suap dana hibah dengan barang bukti sebesar Rp1 miliar.

KPK selanjutnya menyegel ruang kerja Wakil Ketua DPRD Jatim, tempat Sahat. Selain itu Ruang Subbagian Rapat dan Risalah, Kasubbag DPRD Jatim, dan ruang CCTV ikut disegel.

Saat ini mereka yang ditangkap KPK telah dinyatakan sebagai tersangka, antara lain:

Tersangka Penerima:

  1. Sahat Tua Simandjuntak (STPS), Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024
  2. Rusdi (RS), staf ahli dari Sahat Tua

Tersangka Pemberi:

  1. Abdul Hamid (AH), Kepala Desa Jelgung di Kecamatan Robatal Sampang, Korlap Pokmas
  2. Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng, Korlap Pokmas

(kim/bob)

Exit mobile version