Mulai 2026, Warga Kota Malang dengan PBB Rp 30 Ribu ke Bawah Dibebaskan Bayar Pajak

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menunjukkan dukungannya di HUT Arema ke-38 dengan menggunakan jaket berlogo singa (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menunjukkan dukungannya di HUT Arema ke-38 dengan menggunakan jaket berlogo singa (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Kabar gembira datang bagi warga Kota Malang. Mulai tahun 2026, masyarakat yang ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-nya di bawah Rp30 ribu akan dibebaskan dari kewajiban membayar.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan kebijakan ini berlaku seterusnya, setidaknya selama ia menjabat sebagai kepala daerah.

“Gratis tis tis! Nggak usah bayar se rupiah (peser) pun, jadi PBB-nya nol rupiah,” tegas Wahyu.

Ia menuturkan, langkah tersebut murni inisiatif pribadinya untuk meringankan beban masyarakat kecil. Meskipun pembayaran pajak terhitung kecil, Wahyu menilai masyarakat lebih membutuhkan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“Saya paham betul kondisi warga. Kadang pajaknya kecil, tapi tetap terasa berat, apalagi kebutuhan sehari-hari makin banyak,” ujarnya.

Meskipun ada usulan dari DPRD Kota Malang untuk pembebasan pajak di angka Rp50 Ribu, Wahyu menyebut angka Rp 30 ribu itu sudah berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang.

“Karena Rp30 ribu saja itu Rp7 miliar potensi yang sudah kami kurangi,” bebernya.

Di sisi lain, Wahyu menganggap kebijakan ini sebagai bentuk balas budi atas dukungan masyarakat saat Pilkada. Sekaligus sebagai bakti kepada masyarakat Kota Malang.

“Dulu saya didukung menjadi Wali Kota, sekarang saatnya saja untuk mendukung masyarakat,” katanya.

Tak berhenti di level kota, Wahyu yang kini juga menjabat Ketua Komisariat Apeksi Wilayah IV akan menyuarakan soal tarif PBB ke pemerintah pusat agar regulasi nasional lebih berpihak pada rakyat kecil.

Perubahan ini tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2025, revisi dari Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Pada aturan lama, tarif PBB dibagi dalam empat kategori berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), mulai dari 0,055 persen hingga 0,167 persen. Kini skema tersebut diubah menjadi single tarif sebesar 0,2 persen untuk semua klasifikasi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto memastikan penerapan single tarif tidak membuat nilai PBB warga melonjak. “Single tarif pun juga tidak berdampak ke kenaikan PBB. Tidak menyentuh sama sekali. Makanya kan target tahun depan juga sama, Rp73 miliar,” tuturnya. (yog/bob)

Exit mobile version