Kota Malang, blok-a.com – Meskipun terletak di wilayah dataran tinggi, tidak membuat Kota Malang bebas dengan permasalahan banjir. Ketika memasuki musim hujan, masih kerap ditemui sudut-sudut Kota Malang yang tergenang air dengan waktu yang cukup lama.
Mengatasi permasalahan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bekerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang untuk mewujudkan Kota Malang bebas banjir dengan program Masterplan Drainase. Bahkan, dengan program tersebut diperkirakan Kota Malang akan bebas banjir pada tahun 2028 mendatang.
Apa Itu Masterplan Drainase
Masterplan Drainase merupakan strategi jitu Pemkot Malang dan DPUPRPKP Kota Malang untuk mengatasi permasalahan banjir yang masih kerap dijumpai di beberapa sudut Kota Malang. Masterplan drainase sendiri adalah sebuah konsep tata kelola sebuah kota yang diharapkan dapat memaksimalkan fungsi fasilitas drainase sebagai pengalir air.

Sehingga nantinya diharapkan melalui Masterplan Drainase ini permasalahan banjir yang melanda Kota Malang bisa teratasi.
Bagaimana Implementasi Masterplan Drainase?
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto mengatakan, bahwa sudah ada beberapa poin yang diimplementasikan di Kota Malan terkait masterplan tersebut. Salah satunya dengan penambahan fasilitas dan tindakan.
“Tidak selamanya tentang pembangunan gorong-gorong atau selokan, namun masterplan drainase ini mencakup pula sejumlah pembangunan fasilitas dan tindakan,” ujar Dandung.
Dandung menambahkan, pembuatan embung yang dilakukan DPUPRPKP Kota Malang pada tahun 2023 lalu juga termasuk implementasi dari konsep masterplan drainase ini. Dan pada tahun 2024 ini, perbaikan drainase di Jalan Sigura-gura juga menjadi implementasi dari konsep masterplan drainase tersebut.
“Mulai tahun 2023 salah satunya dengan pembuatan embung, dan penanganan drainase yang tahun 2024 ini kita implementasikan mulai di jalan bendungan sigura-gura. Itu merupakan bagian dari implementasi konsep masterplan drainase,” terang Dandung.
Dandung menjelaskan, cakupan dari masterplan drainase yang dimiliki Pemkot Malang ini akan menjangkau seluruh sudut di Kota Malang tanpa terkecuali. Hal tersebut sesuai dengan prinsip Pemkot Malang bahwa penanganan banjir harus secara holistik dan tidak bisa dilakukan hanya pada satu titik saja.
“Satu Kota Malang ini ada semua. Jadi di masterplan drainase itu, di Kota Malang in ikan ada 4 daerah aliran sungai(DAS). Kemudian terdiri dari tujuh sub-DAS yang terbagi menjadi 35 DAD (daerah aliran drainase). 35 DAD ini tersebar di 57 kelurahan, jadi setiap kelurahan itu pasti ada DAD-nya,” jelas Dandung.

Ketika disinggung terkait dengan Kota Malang bebas banjir pada tahun 2028 mendatang dengan masterplan drainase ini, Dandung berharap masyarakat mempunyai keyakinan untuk mewujudkan hal tersebut.
Sebab, dikatakan Dandung dalam pelaksanaannya masterplan drainase ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Apalagi ditambah dengan kondisi APBD Kota Malang yang terbatas.
“Yakin tidak yakin kita harus punya keyakinan. Artinya nanti 2028 target itu belum tercapai kita lakukan review. Karena apa, balik lagi terkait dengan anggaran,” ujar Dandung.
Anggaran Yang Dibutuhkan Untuk Mengimplementasikan Masterplan Drainase
Menurut Dandung, kebutuhan anggaran dalam mengimplementasikan masterplan drainase ini membutuhkan biaya sekitar Rp 450 miliar hingga Rp 500 miliar. Anggaran sebesar itu hanya cukup digunakan selama satu tahun untuk perbaikan drainase.

“Bisa tidaknya penanganan banjir secara total tersebut masih tergantung dengan besaran anggaran yang ditujukan untuk implementasi masterplan ini. Kalau sesuai dengan masterplan drainase, setiap tahun itu kebutuhan anggarannya kurang lebih sekitar Rp 450-500 milyar untuk drainase saja satu tahun,” terang Dandung.
Dengan membutuhkan dana yang sangat besar, Dandung berharap dalam penyusunan anggaran nanti dana yang ditujukan untuk masterplan drainase ini bisa dibahas lebih mendalam. Terlebih, dana yang didapatkan DPUPRPKP dalam satu tahun masih berada dibawah angka yang dibutuhkan.
“Karena kebutuhan untuk masterplan drainase itu 1,8 trilyun. Anggaran di PU saja hanya 300 sekian milyar. Kalau untuk itu semua ya kita tidak bayaran,” ucapnya.
Dandung menerangkan, dalam implementasinya, masterplan drainase di Kota Malang sendiri akan dilaksanakan secara bertahap. Contohnya adalah penanganan drainase di Jalan Bendungan Sigura-gura dan pembangunan Bozem yang sudah dilakukan.
Namun jika dana yang dianggarkan dapat memenuhi sebuah rencana besar, buka tidak mungkin masterplan drainase ini akan menyasar fasilitas-fasilitas yang lebih besar kapasitasnya. Oleh karena itu, jika dalam tahun tertentu nantinya masterplan drainase ini mendapatkan perhatian yang serius, maka pada saat itu lah proyek yang besar baru akan dilaksanakan.
“Bisa saja kalau memang pas pada tahun itu ketersediaan anggaran mencukupi, ya konsep dari DAD yang paling besar yang akan bisa langsung kita terapkan ya kita terapkan. Kan pada prinsipnya kan menyesuaikan anggaran. Pada saat kondisi nanti APBD kita memungkinkan, ya kita selesaikan,” terang Dandung. (mg1/bob)









