KPU Belum Berani Berkomentar Soal Calon yang Mantan Narapidana

Kota Malang, blok-a.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menggelar sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah pada hari Senin (22/7/2024).

Dalam sosialisasi ini, dibahas beberapa hal, termasuk di dalamnya adalah perihal pencalonan calon mantan narapidana di Pilkada Kota Malang 2024.

Terkait hal ini, dalam Pasal 14 ayat 2 huruf f diterangkan bahwa salah satu syarat calon adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Sebagai tambahan, ada pula syarat telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya.

Kedua syarat tersebut adalah syarat yang memiliki korelasi dengan kondisi politik di Kota Malang, dimana terdapat salah satu bakal calon kepala daerah yang pernah mendapatkan pidana.

Terkait hal ini, Ketua KPU Kota Malang Muhammad Toyib mengatakan pihaknya belum bisa memberikan komentar apa pun terkait pencalonan mantan narapidana sebagai calon wali kota Malang di Pilkada.

“Kami belum bisa berkomentar apa pun sebelum ada calon yang mendaftar. Kami akan mengacu kepada keputusan KPU RI,” terang Toyib.

Lebih jauh, Komisioner KPU Kota Malang Divisi Teknis Penyelenggaraan Ali Akbar mengatakan KPU Kota Malang belum bisa memberikan komentar terkair calon kepala daerah yang merupakan mantan narapidana korupsi. karena secara de facto tidak ada dokumen pendukung yang bisa dijadikan bahan pertimbangan.

“Jadi kaitan tadi yang masih jadi pertanyaan calon (mantan narapidana) yang ingin daftar ya akan kita tunggu sampai pada akhirnya semuanya menyerahkan dokumennya. Jadi kalau dokumen-dokumen itu belum sampai di KPU Kota Malang ya kita tidak bisa menindak lanjuti apa yang menjadi pertanyaan dan opini publik,” tuturnya.

Namun yang jelas KPU Kota Malang akan menjadikan PKPU Nomor 8 sebagai acuan utama, tanpa mempertimbangkan opini publik.

“Jadi kita tidak bisa menanyakan ke pimpinan yang ada di atas dengan dasar opini publik. Kita tahu bagaimana aturan yang ada di PKPU Nomor 8, kenapa publik masih menanyakan itu?” kata Gus Ali, panggilan akrabnya. (art/bob)

Exit mobile version