blok-a.com – Pemerintah memutuskan untuk tidak memperpanjang masa jabatan 7 Penjabat (Pj) Kepala Daerah tingkat kabupaten/kota karena dianggap tidak mampu menjalankan tugas dengan baik.
Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo, mengungkapkan hal tersebut usai mendampingi kegiatan Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Jakarta pada Kamis (27/7/2023).
“Ada yang pemerintah berhentikan karena tidak sesuai dengan harapan dari tugas yang diberikan. Kurang lebih ada tujuh diberhentikan karena dianggap bahwa proses pemerintahan tidak berjalan dengan baik,” ungkap Wempi.
Meskipun tidak menyebutkan secara rinci nama-nama Pj kepala daerah yang diberhentikan, Wempi mengonfirmasi bahwa keseluruhan dari mereka adalah Pj kepala daerah kabupaten/kota yang dilantik pada tahun 2022.
“Ini terjadi di tingkat kabupaten/kota, bukan tingkat provinsi,” tambahnya.
Salah satu alasan di balik pemberhentian ini adalah terlibatnya beberapa Pj kepala daerah dalam politik praktis.
“Jadi kita benar-benar harus awasi ini. Yang lalu yang terpilih orang politik, kalau sekarang kan ditunjuk orang birokrat, orang birokrat harus tegak lurus tidak boleh terkontaminasi dengan kepentingan politik lain,” jelasnya.
Pada tahun 2023, pemerintah berencana melantik 170 Pj kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota yang akan menggantikan para kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada September 2023 mendatang.
Menurut Wempi, nama-nama calon Pj kepala daerah akan diajukan oleh DPRD setempat dan kemudian akan dikaji bersama oleh Kemendagri dan kementerian/lembaga terkait sebelum diserahkan kepada Presiden untuk diputuskan dan dilantik.(lio)