Ketua DPRD Sumenep Ragukan Wacana Pembentukan Pansus Dugaan Penyelewengan BSPS 2024

Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin.
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin.

Sumenep, blok-a.com – Wacana pembentukan panitia khusus (pansus) terkait dugaan penyelewengan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024 oleh Komisi III DPRD Sumenep dinilai tidak memiliki pijakan kuat secara kelembagaan dan terancam kandas sebelum direalisasikan.

Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menyatakan keraguannya terhadap urgensi dan legalitas pembentukan pansus tersebut.

Menurutnya, program BSPS merupakan program pemerintah pusat yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“BSPS itu sumber dananya dari APBN, bukan APBD. Kalau kita pansuskan, regulasinya boleh atau tidak? Itu pertanyaan saya,” ujarnya.

Zainal juga menyampaikan pesimismenya terhadap kemungkinan pansus tersebut bisa dibentuk di lingkungan DPRD Sumenep.

Ia menilai, keterbatasan wewenang DPRD terhadap program yang bersumber dari pemerintah pusat menjadi penghambat utama.

“Namun saya pesimis kalau hal ini bisa dipansuskan di DPRD, karena sumber dananya berasal dari APBN,” tambahnya.

Dengan sikap pimpinan DPRD yang demikian, rencana pembentukan pansus BSPS tampak belum memperoleh dukungan kuat. Wacana yang sempat mencuat ke publik kini terancam meredup.(ram/lio)

Exit mobile version