Sumenep, blok-a.com – Rekomendasi dari Komisi III DPRD Sumenep terkait penindakan terhadap aktivitas galian C ilegal hingga kini belum disampaikan ke aparat penegak hukum (APH).
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, mengaku masih mempertimbangkan langkah alternatif sebelum menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Zainal menjelaskan bahwa surat rekomendasi dari Komisi III masih berada di mejanya dan belum diproses lebih lanjut.
“Terkait surat dari Komisi III untuk disampaikan ke APH, sampai detik ini masih di meja saya,” ujar Zainal saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Sumenep.
Ia menyatakan tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan, dan lebih memilih mencari solusi lain di luar rekomendasi yang diajukan.
“Saya tidak ingin melanjutkan itu sebelum saya mengambil langkah. Saya akan mengambil langkah yang berbeda dengan rekomendasi Komisi III,” lanjutnya.
Selain mempertimbangkan langkah penindakan, Zainal juga mengungkapkan rencananya untuk memfasilitasi para pelaku usaha galian C dalam mengurus perizinan secara legal dan sesuai ketentuan yang berlaku di Provinsi Jawa Timur.
“Kalau saya sebagai Ketua DPRD Sumenep ingin memanggil semua pelaku galian C untuk dibantu memfasilitasi kemudahan-kemudahan izinnya ke Provinsi Jatim,” katanya.
Dalam waktu dekat, DPRD Sumenep berencana menggelar forum khusus yang mempertemukan para pelaku usaha galian C. Forum ini dimaksudkan sebagai wadah komunikasi dan pembinaan agar kegiatan galian dapat berjalan sesuai aturan hukum.
Zainal berharap forum tersebut dapat menjadi langkah awal penyelesaian masalah galian C ilegal dengan cara yang tepat dan berlandaskan hukum.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Sumenep telah menyampaikan hasil pembahasan mengenai aktivitas galian C ilegal kepada pimpinan DPRD.
Rekomendasi itu diharapkan bisa segera diteruskan ke pihak kepolisian. Namun, hingga kini, proses tersebut belum terlaksana karena Ketua DPRD memilih opsi pendekatan berbeda.(ram/lio)




