Kepala DLH Kota Malang Dinonaktifkan, Pelanggaran Disiplin Berat

BPHTB Kota Malang Pemkot Malang MBR Rumah
Balai Kota Malang (blok-a/Syams Shobahizzaman)

Kota Malang, blok-a.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman Wijaya, resmi dinonaktifkan dari jabatannya per Jumat (1/8/2025), menyusul dugaan praktik poligami yang dilakukan tanpa izin dari atasan.

Sebagai gantinya, jabatan Kepala DLH kini diisi oleh Gamaliel Raymond Matondang sebagai Pelaksana Harian (Plh). Sebelumnya, Raymond menjabat sebagai Sekretaris DLH Kota Malang.

Dikonfirmasi wartawan blok-a.com, Raymond membenarkan bahwa dirinya saat ini menjabat Plh Kepala DLH Kota Malang.

“Iya mas, benar,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Sabtu (2/8/2025).

Terpisah, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyatakan bahwa penonaktifan tersebut merupakan bagian dari sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan pejabat bersangkutan.

“Per 1 Agustus kemarin, sudah di non job. Karena sanksi atas tindakannya (poligami tanpa izin) kemarin,” ujar Wahyu, Sabtu (2/8/2025).

Wahyu menambahkan, saat ini Noer Rahman dipindahkan ke Sekretariat Daerah (Setda) Kota Malang, di bawah koordinasi Asisten II.

Meskipun telah dinonaktifkan dari jabatan strukturalnya, proses mutasi terhadap yang bersangkutan masih menunggu perkembangan lebih lanjut.

“Akan kita lihat dulu, nanti sambil menunggu ada mutasi,” imbuh Wahyu.

Ia menegaskan bahwa tindakan poligami tanpa izin masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat. Maka dari itu, penonaktifan sementara ini merupakan langkah awal sebelum sanksi lebih lanjut dijatuhkan.

“Yang bersangkutan termasuk kena pelanggaran disiplin berat. Kita non job kan dulu, sebelum nanti (sanksi) diterapkan, untuk melihat perkembangannya dulu,” pungkas Wahyu.

Sebelumnya, dugaan poligami oleh Noer Rahman Wijaya menjadi sorotan publik. Sebagai aparatur sipil negara (ASN), poligami memang tidak sepenuhnya dilarang, namun harus disertai izin tertulis dari atasan langsung.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, dalam pemeriksaan sebelumnya menyatakan belum pernah menerima pengajuan izin poligami dari yang bersangkutan. (yog/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com