Kedungsumber Masuk Nominasi 3 Besar Desa Antikorupsi, Pj Bupati Bojonegoro Beri Apresiasi

Pj Bupati Bojonegoro dalam Monitoring Hasil Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi yang diadakan di Balai Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang, Rabu (30/10/2024).
Pj Bupati Bojonegoro dalam Monitoring Hasil Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi yang diadakan di Balai Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang, Rabu (30/10/2024).

Bojonegoro, blok-a.com – Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro, Adriyanto, hadir dalam acara Monitoring Hasil Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi yang diadakan di Balai Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang, Bojonegoro, Rabu (30/10/2024).

Dalam acara ini, turut hadir Tim Monitoring Desa Antikorupsi dari KPK, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala Inspektur Kabupaten Bojonegoro, Camat Temayang, jajaran Forkopimcam, Kepala Desa Kedungsumber, serta perwakilan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), BUMDes, PKK, Karang Taruna, dan tokoh masyarakat setempat.

Adriyanto menyampaikan apresiasinya atas komitmen Desa Kedungsumber dalam memenuhi kelengkapan dokumen administrasi untuk penilaian Desa Antikorupsi.

Desa ini berhasil masuk dalam nominasi tiga besar Desa Antikorupsi tingkat Provinsi Jawa Timur, bersaing dengan Desa Candi di Kecamatan Pringkuku dan Desa Rayung di Kecamatan Senori, Tuban.

Desa Kedungsumber dinilai berhasil memenuhi lima indikator penilaian, yakni penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.

Monitoring yang dilakukan ini merupakan bagian dari evaluasi lapangan untuk memeriksa implementasi dokumen yang telah dinilai.

“Upaya pencegahan korupsi harus diterapkan di semua tingkatan, mulai dari pusat hingga ke desa. Program Desa Antikorupsi memiliki peran penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan sesuai aturan. Semoga Desa Kedungsumber bisa menjadi contoh bagi desa-desa lain,” ujar Adriyanto.

“Dengan masuknya Desa Kedungsumber sebagai tiga besar Desa Antikorupsi, ini dapat menjadi contoh dalam tata kelola perencanaan hingga evaluasi pembangunan desa. Semoga Desa Kedungsumber bisa mendapatkan hasil terbaik dan lolos ke tahap selanjutnya,” tambahnya.

Dalam monitoring ini, Tim Desa Antikorupsi mencatat sembilan poin perbaikan yang perlu dilengkapi Desa Kedungsumber.

Beberapa di antaranya adalah pembentukan aturan khusus mengenai suap dan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa di atas Rp200 juta yang wajib melalui proses lelang, serta kewajiban penandatanganan pakta integritas oleh BPD dan BUMDes.

Selain itu, perlu ada evaluasi kinerja, mekanisme penanganan aduan masyarakat, serta penyusunan pengarsipan dokumen secara lengkap dalam bentuk hardcopy dan softcopy.

Poin lain yang direkomendasikan adalah penyediaan informasi mengenai alur pelayanan dan kejelasan proses administrasi yang diberikan secara gratis.

Tim juga menyarankan adanya maklumat pelayanan sesuai standar Menpan RB yang memungkinkan kompensasi bagi masyarakat jika pelayanan tidak sesuai standar.

Terakhir, Desa Kedungsumber diharapkan menyediakan menu survei kepuasan masyarakat yang dapat diakses secara online sebagai bahan evaluasi.

Kepala Desa Kedungsumber, Sukardi, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat desa yang berpartisipasi dalam tata kelola pemerintahan. Sehingga Desa Kedungsumber mencapai tahap ini dalam program Desa Antikorupsi.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan sembilan catatan yang diberikan oleh Tim Monitoring Desa Antikorupsi dari KPK.(sil/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com