Jember, blok-a.com – Kabupaten Jember segera mencatatkan sejarah sebagai daerah pertama di Indonesia yang memiliki regulasi khusus terkait layanan ojek online (ojol).
Hal ini menyusul kesepakatan antara Dinas Perhubungan (Dishub) Jember dan Komisi C DPRD Jember untuk mendorong terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar hukum operasional ojol di wilayah tersebut.
Kesepakatan tersebut dibahas dalam pertemuan di Kantor Dishub Jember pada Jumat (20/6/2025), yang juga melibatkan Forum Komunikasi Ojek Online Bersatu Kabupaten Jember.
Regulasi ini diharapkan bisa mengatur tarif, jaminan sosial, hingga kerja sama antara driver, koperasi, dan aplikator transportasi daring.
“Output-nya adalah harus dibentuk regulasi dasar hukum, yang nantinya dengan komposisi akan mengawal sehingga bisa ditindaklanjuti kepada aplikator yang harus diaktifkan dan harus bisa melaksanakan,” jelas Kepala Dishub Jember, Agus Wijaya.
Dia menambahkan, regulasi ini akan menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan tarif, termasuk di titik-titik strategis seperti area Stasiun Jember.
Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa aplikator dapat menerima perubahan tarif asalkan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kasus yang kemarin di stasiun mereka minta dasar, apa dasarnya? Dasarnya adalah badan hukum, yaitu dari ‘Koperasi Giat Bersama Sejahtera’ di stasiun, sehingga tarif dinaikkan mereka bisa terima. Artinya mereka hanya minta regulasi apa yang menjadi dasar,” ungkapnya.
Menurut Agus, kenaikan tarif nantinya tetap berada dalam koridor tarif batas atas dan bawah yang ditetapkan Pemprov Jawa Timur, dan akan disesuaikan agar dapat memberikan kompensasi kesejahteraan bagi driver, termasuk untuk keikutsertaan BPJS.
“Kita menaikkan beberapa persen saja sehingga nanti ada kompensasi untuk BPJS ataupun dengan kesejahteraan pengemudi yang lain, yang bisa dibawa. Tidak terlalu besar kenaikan yang diminta oleh Forum Komunikasi Ojek Online Bersatu,” ujarnya.
Pemerintah daerah juga berencana menggelar beberapa pertemuan lanjutan, termasuk dengan pihak asuransi dan aplikator.
Dishub berharap Komisi C DPRD Jember dapat terus mengawal proses ini hingga tuntas.
“Mudah-mudahan ada kebijakan juga dari BPJS. Artinya butuh lagi dua kali pertemuan. Kalau kemarin dari Dishub itu hanya pertemuan dasar untuk tarik ulurnya, tapi yang dari dewan ini mengawal supaya bisa berjalan dengan baik,” tambah Agus.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah ini.
Dia menilai Jember bisa menjadi pionir di tingkat nasional dalam hal pengaturan layanan ojol yang berbasis keadilan tarif dan perlindungan sosial.
“Kalau SK Bupati ini kita dorong berhasil, maka ini satu-satunya yang ada di Indonesia, maka akan menjadi rujukan dari kabupaten lain,” kata Ardi.
Dia menjelaskan, usulan tarif yang diajukan driver beragam tergantung jenis layanan, baik roda dua maupun roda empat, namun semuanya akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku di tingkat provinsi.
“Yang pasti ada kenaikan dan akan menjadi kabupaten pertama di Indonesia yang nanti bisa menjadi rujukan percontohan,” tambahnya.
Ardi juga menyoroti rendahnya tingkat keikutsertaan driver ojol dalam program BPJS karena minimnya pendapatan.
Dengan adanya regulasi dan penyesuaian tarif, dia meyakini para driver akan memiliki kemampuan dan kewajiban untuk menjadi peserta BPJS.
“Kalau kita naikkan ini, maka mau tidak mau untuk keselamatan mereka, mereka harus ikut aktif di BPJS,” tegasnya.
Komisi C berencana memanggil pihak BPJS untuk merumuskan kebijakan yang mendukung penerapan regulasi tersebut.
Ardi pun menegaskan bahwa aplikator harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Aplikator harus menindaklanjuti SK Bupati ini. Kalau tidak mau, ya sudah, silakan kita akan cari aplikator lain yang mau bekerja sama dengan itu,” pungkasnya.(sup)









