Kota Batu, blok-a.com – Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, dan Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso bakal purna tugas pada 27 Desember 2022 mendatang. Namun, Pemkot Batu masih memiliki utang terkait pembongkaran Pasar Batu.
Pasalnya, pihak Aman Riadi selaku pembongkar aset Pasar Besar Batu, mengklaim kerugiannya ke Pemkot Batu senilai Rp78,5 juta, dan masih belum ada titik temu hingga hari ini.
Sebagai informasi, aset yang menjadi hak pembongkar, saat itu raib dibawa pedagang saat proses relokasi.
Aman Riadi ditetapkan sebagai pemenang lelang bongkaran aset Pasar Besar Batu oleh KPKNL Malang dengan nilai penawaran Rp2,1 miliar.
Dalam proses lelang, pihak Aman Riadi juga menyetorkan uang jaminan sebesar Rp298,7 juta. Persyaratan itu mutlak harus dipatuhi para peserta lelang.
Pengusaha besi tua itu, mencatat ada sekira 31 item material yang hilang meliputi 19 rolling door, 7 kusen berbahan alumunium dan 5 atap galvalum.
Bahkan, upaya mendapatkan haknya sudah ditempuh Aman Riadi, dengan melakukan somasi kepada Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, pada November 2021 silam.
Ditempuhnya langkah somasi, sebab Pemkot Batu dianggap ingkar janji terkait ganti rugi yang dijanjikan dibayar pada Oktober 2021 lalu, namun hingga akhir tahun 2022 masih belum juga dibayar.
Sementara itu, Zubaidi, selaku rekanan kerja Aman Riadi yang memiliki kuasa dalam proses pembongkaran Pasar Batu, setelah proses somasi mengaku kembali dijanjikan akan dibayar pada tahun 2023.
“Pembayaran molor, seharusnya Oktober 2021, tapi kami dijanjikan tahun 2023 nanti. Pembayarannya per bulan atau bagaimana, kami juga tidak tahu,” terang Zubaidi.
Terpisah, Kepala UPT Pasar Besar Batu, Agus Suyadi mengatakan proses ganti rugi tidak bisa serta dilakukan karena harus melalui alur birokrasi.
“Benar, kami di Pemkot Batu mengakui jika memiliki tanggungan utang imbas kerugian yang dialami pihak pembongkar pasar. Tapi ada mekanisme yang harus kami jalani sampai terjadi pelunasan,” katanya.
Agus menjelaskan, pengakuan utang daerah akan dilampirkan pada laporan keuangan 2022 yang akan diterbitkan 31 Desember ini.
“Dalam pengakuan utang daerah itu nanti, juga akan mencantumkan rincian nilai kerugian yang disodorkan oleh pembongkar pasar,” imbuh dia.
Selanjutnya, masih kata Agus, pihak BPK akan melakukan audit laporan keuangan. Setelah itu, pelunasan akan diberikan setelah ada rekomendasi pembayaran utang daerah.
“Jadi tidak serta merta, kami juga harus patuh pada aturan BPK terkait permasalahan tanggungan yang dimaksud,” pungkas dia. (doi/lio)








