Surabaya, blok-a.com – Jawa Timur memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar terdiri dari mineral, logam, non logam dan batuan. Baik emas, tembaga, batu kapur, dolomit dan yodium.
Sejak terbitnya Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2022, pemerintah provinsi mendapatkan pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara, per tanggal 11 April 2022.
Kewenangan yang didelegasikan yaitu pemberian sertifikat standard dan izin, serta pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan.
Pemberian izin yang didelegasikan terdiri atas izin usaha pertambangan (IUP), surat izin penambangan batuan (SIPB), izin pertambangan rakyat (IPR), izin pengangkutan dan penjualan (IPP) golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan. Serta IUP untuk penjualan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.
Selain kewenangan pemberian perizinan, pemerintah pusat juga mendelegasikan kewenangan pemberian dan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.
Pada tanggal 8 Agustus 2022, telah dilaksanakan serah terima perizinan dan non perizinan terkait mineral bukan logam dan batuan antara Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi.
Detailnya, dokumen serah terima perizinan dan non perizinan antara lain 407 IUP mineral bukan logam dan batuan dan 10 SIPB. Sehingga IUP aktif di Jawa Timur adalah 823 dengan rincian 346 IUP tahap operasi produksi dan 477 IUP tahap eksplorasi.
Dengan jumlah IUP aktif sebanyak 823 maka perlu adanya kerjasama antara Pemprov Jatim, Inspektur Tambang dalam pembinaan dan pengawasan terkait teknis dan lingkungan, serta dengan seluruh Bupati/Wali Kota dalam hal pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan.
Gubernur Jawa Timur yang dikonfirmasi soal ini mengatakan Pemprov Jatim telah menerbitkan keputusan gubernur nomor 188/392/KPTS/013/2019 tentang penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di Jawa Timur sebagai dasar perhitungan pemungutan pajak MBLB.
Kata Khofifah, pertambangan di Jatim harus memiliki izin yang legal dan lengkap. Pertambangan tanpa izin harus ditindak karena selain mengambil sumber kekayaan negara juga mengakibatkan kerusakan lingkungan, infrastruktur dan pajak yang tidak dapat dipantau.
Dalam focus group discussion (FGD), mensyaratkan upaya pencegahan dan pemberantasan pertambangan tanpa izin harus disikapi tegas.
Dalam mengekspoitasi hasil bumi khususnya pertambangan MBLB, hendaknya berprinsip menjaga alam yang dalam penerapannya sangat luas.
Untuk itu maka seluruh jajaran strategis untuk mewujudkan pengelolaan pertambangan Jawa Timur yang lebih baik, menjaga lingkungan, legal dan bisa mendongkrak kesejahteraan masyarakat.
FGD kali ini mengambil tema pertambangan di Jawa Timur: legalitas, masalah sosial ekonomi, dan penegakkan hukum, di Hotel Wyndham Surabaya, Selasa (24/1/2023) malam.
Di sini, semua pihak yang berwenang direkomendasikan mengedukasi dan mengevaluasi pendapat atas pencabutan izin bagi penambang ilegal.
Juga secara berkelanjutan melakukan pengawasan dan penertiban penambangan.
Agar penambangan di Jatim harus dimaksimalkan maka pemberantasan Penambangan Tanpa Izin atau PETI menjadi tanggung jawab bersama.
“Saya mengajak seluruh stakeholder terkait pertambangan, agar Jawa Timur semakin baik dalam pengelolaan kegiatan pertambangan , jaga lingkungan dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat ,” tegas Khofifah.
Khofifah mengapresiasi komitmen aparat penegak hukum di Jawa Timur, untuk memaksimalkan penertiban pertambangan ilegal.
“Terima kasih Pak Kapolda memiliki komitmen yang luar biasa, begitu juga Pak Pangdam dan Ibu Kajati Jawa Timur. Saya rasa ini penting untuk memberikan edukasi, hingga proses punishment jikalau memang pelanggaran itu berkelanjutan,” pungkasnya.
Polda Sikat Tambang Ilegal
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, isu pertambangan berdampak pada lingkungan menjadi hal penting perhatian Forkopimda Jawa Timur.
“Banyak kerusakan jalan yang costnya akan tentu menyedot APBD. Ada aspek legalitas, kemudian ada masalah sosial ekonomi dan penegakan hukum,” jelas Kapolda Jatim.
Kata Kapolda Toni, data dari Satreskim Polda Jatim saat ini ada 335 titik tambang berizin, sementara 277 titik tambang belum berizin terdiri atas 105 sedang dalam proses dan 172 tidak berizin.
“Dari data Gakkum tahun 2022, Polda Jatim telah melakukan penegakan kasus sebanyak 33 kasus,” jelasnya.
Beberapa langkah kolaboratif yang telah dilakukan oleh Polda Jatim terkait kasus pertambangan, antara lain melakukan pemetaan supply and demand kebutuhan barang tambang khususnya untuk kegiatan pembangunan, percepatan birokrasi penerbitan izin pertambangan secara tepat, transparan dan akuntabel.
Polda yang jelas akan menyiapkan alternatif lapangan kerja terhadap masyarakat yang bergantung dari sektor pertambangan ilegal.
Polda akan melakukan penegakkan hukum secara simultan dan berkelanjutan sebagai upaya ultimum remedium.(kim/lio)
Discussion about this post