Blitar, blok-a.com – Sebanyak 11 Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kabupaten Blitar, mengucapkan terima kasih kepada Bupati Blitar, Hj. Rini Syarifah beserta sejumlah pemimpin negara. Atas perolehan surat izin pengelolaan hutan dari Kementerian Kehutanan yang telah menjadi hak mereka. Terbitnya surat izin ini menjadi harapan baru bagi para petani hutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Para anggota KTH memandang bahwa keluarnya surat izin resmi ini tidak terlepas dari peran pemimpin daerah, juga para pemimpin nasional. Hal tersebut diungkapkan Ali, salah satu Ketua KTH yang berasal dari Desa Jingglong, Kecamatan Sutojayan.
“Kami para petani sangat senang dengan turunnya SK dari Kementerian Kehutanan untuk izin pengelolaan hutan. Hal ini tentunya tidak terlepas dari kebijaksanaan dari para pemimpin negara dan daerah yang telah memfasilitasi sampai turunnya SK tersebut,” kata Ali, Jumat (22/11/2024).
Secara khusus, ucapan terima kasih diberikan kepada Bupati Blitar, Hj. Rini Syarifah. Atas peran besarnya selama menjabat sebagai Bupati Blitar, hingga izin pengelolaan ini dapat diterbitkan.
“Yang jelas SK izin pengelolaan hutan ini turun pada saat pemerintahan Bupati Blitar Rini Syarifah,” tambah Ali.
Selain itu, KTH juga mengirimkan ucapan terima kasih kepada organisasi masyarakat (ormas) Ratu Adil, khususnya kepada ketuanya, Mohammad Trijanto. Atas konsistensinya dalam membantu dan mengawal para petani hutan untuk mendapatkan izin pengelolaan hutan tersebut.
“Saya sampaikan terima kasih kepada kawan kawan Ratu Adil, terutama kepada Ketua Ratu Adil Mohammad Trijanto,” tandas Ali.
11 Kelompok Tani Hutan penerima izin pengelolaan tersebut, masing-masing berasal dari 11 desa di tujuh kecamatan di Kabupaten Blitar. Di antaranya:
- Desa Jingglong (Kecamatan Sutojayan)
- Desa Bacem (Kecamatan Sutojayan)
- Desa Kaulon (Kecamatan Sutojayan)
- Desa Jegu (Kecamatan Sutojayan)
- Desa Tumpak Kepuh (Kecamatan Bakung)
- Desa Selorejo (Kecamatan Selorejo)
- Desa Salam Rejo (Kecamatan Binangun)
- Desa Gandusari (Kecamatan Gandusari)
- Desa Sumberurip (Kecamatan Doko)
- Desa Resapombo (Kecamatan Doko)
- Desa Tegalasri (Kecamatan Wlingi)
Surat izin pengelolaan itu sendiri mencakup lahan hutan seluas 4.600 hektar. Di mana luas lahan tersebut akan memberdayakan sekitar 11 ribu kepala keluarga (KK) di wilayah-wilayah tersebut.
Nantinya, lahan tersebut akan dikelola lewat kerjasama antara 11 KTH dengan Kementerian Kehutanan. Skema kerjasama diatur sedemikian rupa, untuk memperoleh hasil yang menguntungkan kedua belah pihak.
“Diharapkan izin pengelolaan lahan ini, bisa membantu untuk kesejahteraan masyarakat tani hutan. Dan tentunya bisa menjadi pemasukan negara dengan pajaknya karena pertanggungjawaban langsung ke Kementerian Kehutanan,” pungkasnya. (jar/gni)
11 Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kabupaten Blitar mendapatkan surat ijin untuk mengelola perhutanan sosial dari Kementerian Kehutanan. (Foto : blok-a.com/Fajar)








