Forkopimda Kota Mojokerto Sidak Tempat Hiburan Malam, Pastikan Tutup Selama Ramadan

Wali kota dan Forkopimda saat melaksanakan kegiatan sidak tempat hiburan malam di Graha Poppy.(Blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Wali kota dan Forkopimda saat melaksanakan kegiatan sidak tempat hiburan malam di Graha Poppy.(Blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam, Senin malam (10/3/2025). Sidak ini dilakukan untuk memastikan tempat hiburan tutup selama bulan suci Ramadan, sesuai instruksi Wali Kota Mojokerto.

Sidak dipimpin langsung oleh Wali Kota Mojokerto, Hj. Ika Puspitasari, S.E., didampingi Dandim 0815 Mojokerto, Letkol Inf. Rully Noriza, S.I.P., M.I.P., serta Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H.. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama Ramadan.

Ada tiga tempat hiburan yang menjadi sasaran sidak, yaitu Royal Karaoke, Mojo Karaoke, dan Graha Poppy. Forkopimda Kota Mojokerto memastikan tempat hiburan tersebut tidak beroperasi selama Ramadan, sebagaimana diatur dalam instruksi Wali Kota Mojokerto tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban selama Ramadan dan Idulfitri 1446 H.

Instruksi tersebut melarang aktivitas tempat hiburan malam, karaoke, panti pijat, usaha bar, dan sejenisnya selama bulan Ramadan.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

“Kami dari Polres Mojokerto Kota siap memastikan kondusivitas kamtibmas. Setiap pelanggaran yang terjadi selama Ramadan akan kami tindak tegas,” ujar AKBP Daniel.

Dari hasil sidak, satu tempat hiburan masih beroperasi, namun hanya digunakan sebagai tempat latihan biliar untuk atlet.

Forkopimda tidak menemukan adanya pelanggaran, tetapi tetap mengimbau pengelola untuk menaati aturan yang berlaku.(sya/lio)