Probolinggo, blok-a.com – DPRD Kabupaten Probolinggo menggelar rapat paripurna, dengan agenda penyampaian keputusan pimpinan tentang penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur terhadap Raperda Perubahan APBD tahun 2023, Senin (2/10/2023).
Serta Rancangan Perubahan Bupati Probolinggo tentang penjabaran Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Lukman Hakim, ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.
Dari pihak eksekutif hadir Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo Ugas Irwanto, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Probolinggo, Heri Sulistyanto, dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo serta perwakilan Forkopimda.
Kegiatan ini diawali dengan penyampaian laporan hasil kegiatan Badan Anggaran (Banggar) terkait dengan penyempurnaan hasil evaluasi Raperda P-APBD dan rancangan perubahan Bupati Probolinggo tentang penjabaran P-APBD TA 2023.
Keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan hasil evaluasi Raperda P-APBD dan Rancangan Perubahan Bupati Probolinggo tentang penjabaran P- APBD TA 2023 ini diserahkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo kepada Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto, SSos, MSi.
Dalam keputusan itu, disebutkan bahwa DPRD Kabupaten Probolinggo menyetujui penyempurnaan dan penyesuaian hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur terhadap Raperda Kabupaten Probolinggo tentang P-APBD TA 2023.
Selanjutnya menyetujui pendapatan daerah sebesar Rp2.212.729.980.950, menyetujui belanja daerah sebesar Rp2.534.702.958.740 dan menyetujui defisit sebesar Rp321.972.977.790.
Kemudian, menyetujui bertambahnya penerimaan pembiayaan daerah dan pengurangan pengeluaran pembiayaan daerah.
Penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp321.972.977.790 dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp0. Serta pembiayaan netto sebesar Rp321.972.977.790.
Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto, menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Atas penyampaian keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan hasil evaluasi gubernur terhadap Raperda Kabupaten Probolinggo tentang P-APBD TA 2023 dan Rancangan Peraturan Bupati Probolinggo tentang penjabaran P- APBD TA 2023.
“Segala saran dan masukan untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang telah disampaikan dalam rapat Banggar DPRD, kami perhatikan untuk segera ditindaklanjuti oleh para kepala perangkat daerah sesuai bidang tugas masing-masing,” katanya.
Selanjutnya, Pj Bupati Ugas, mengatakan penyempurnaan dan penyesuaian hasil evaluasi gubernur terhadap Raperda Kabupaten Probolinggo tentang P- APBD TA 2023 dan Rancangan Peraturan Bupati Probolinggo tentang penjabaran P- APBD TA 2023 ini segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur guna mendapatkan nomor register.(wan/lio/adv)