Mojokerto, blok-a.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan jawaban Bupati Mojokerto terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Terkait dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mojokerto Tahun Anggaran 2024.
Rapat ini berlangsung di Graha Whicesa, Jalan R.A.A. Basuni 35, Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Senin (10/3) siang.
Rapat dihadiri oleh Wakil Bupati Mojokerto dr. Muhammad Rizal Octavian, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Mojokerto.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Mojokerto menanggapi pertanyaan salah satu fraksi terkait judul Peraturan Kepala Daerah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW).
Ia menjelaskan bahwa revisi RT/RW kini tidak lagi dilakukan melalui mekanisme perubahan, melainkan dengan pencabutan peraturan lama dan menetapkan peraturan baru.
“Merujuk pada Surat Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tanggal 31 Januari 2025, revisi RT/RW tidak lagi menggunakan mekanisme perubahan. Oleh karena itu, nomenklatur Raperda disesuaikan menjadi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mojokerto Tahun 2025-2045,” jelas Wakil Bupati.
Terkait Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah, Wakil Bupati menyampaikan bahwa Pemkab Mojokerto telah menyiapkan langkah strategis untuk mengatasi keterlambatan laporan serta pencatatan barang hasil pengadaan.
“Pemerintah akan melakukan rekonsiliasi setiap semester dengan pengurus barang dan pihak keuangan. Jika ditemukan spesifikasi barang yang tidak sesuai kontrak, akan dilakukan inventarisasi ulang guna memastikan pencatatan sesuai kondisi fisik barang,” tegasnya.
Dalam pembahasan LKPJ Bupati Mojokerto Tahun 2024, beberapa fraksi menyoroti capaian Indeks Gini yang berada di angka 0,337. Meskipun angka ini melampaui target 0,312, masih ada tantangan dalam pemerataan distribusi pendapatan di Kabupaten Mojokerto.
Wakil Bupati menanggapi bahwa angka tersebut menunjukkan adanya penurunan tingkat ketimpangan dibandingkan tahun 2023, sehingga kondisi pemerataan pendapatan semakin membaik pada tahun 2024.
Di akhir paparannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa DPRD dan Pemkab Mojokerto akan terus berkoordinasi dalam penyempurnaan Raperda sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah.
“Kami akan terus bekerja sama agar peraturan yang dihasilkan benar-benar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Mojokerto,” pungkasnya. (sya/gni)