Blitar, blok-a.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (18/04/2024).
Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhammad Rifa’i tersebut, membahas dua agenda penting. Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Rifa’i didampingi Wakil Ketua Susi Narulita dan Mujib.
Adapun kedua agenda tersebut, yakni Persetujuan dan Penetapan Ranperda menjadi Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Penataran Artha Sejahtera Kabupaten Blitar. Kemudian agenda kedua yakni, Penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Bupati.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Blitar Rini Syarifah, perwakilan jajaran Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom dan sejumlah kepala OPD.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhammad Rifa’i menyampaikan, rapat paripurna ini untuk menindaklanjuti surat dari Bupati nomor B/180.03/741/409.1/2024 tanggal 02 Februari 2024 perihal permohonan pembahasan Ranperda Kabupaten Blitar.
Dan juga nomor B/180.03/1522/409.1/2024 tanggal 19 Maret 2024 perihal penyampaian tindaklanjut hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar.
Sementara Bupati Rini Syarifah menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Blitar atas sumbangan saran, pikiran, waktu dan tenaga dalam membahas Ranperda Kabupaten Blitar tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Penataran Artha Sejahtera Kabupaten Blitar melalui Panitia Khusus.
Bupati Rini Syarifah juga sangat berharap kepada seluruh anggota DPRD Kabuaten Blitar, agar kerja sama yang telah dibina dengan baik selama ini dapat diteruskan dan ditingkatkan. (jar/lio)









