Banyuwangi, blok-a.com – Komisi I DPRD Banyuwangi menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) se-Kecamatan Tegaldlimo serta instansi terkait, menyusul insiden pengeroyokan beberapa pekan lalu yang dipicu pesta minuman keras (miras).
Hearing dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila. Turut hadir jajaran Polresta Banyuwangi, Satpol PP, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dalam pertemuan tersebut, Komisi I menyoroti maraknya peredaran miras di wilayah tersebut. Menurut data yang dihimpun blok-a.com, tercatat ada 13 toko yang menjual miras ilegal, tersebar di enam desa dari sembilan desa yang ada di Kecamatan Tegaldlimo.
Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila, mendesak aparat penegak hukum dan pihak eksekutif segera memberantas peredaran miras ilegal di Banyuwangi. Salah satunya dengan menyegel serta menutup penjual miras yang belum mengantongi izin.
“Kita minta Satpol PP bersama polisi konsisten dalam memberantas peredaran miras. Selain itu, Dewan akan mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat regulasi terkait perizinan penjualan minuman beralkohol,” ujar Marifatul.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Banyuwangi, Partana, menyebutkan hanya terdapat tujuh tempat dengan izin resmi penjualan minuman beralkohol di Banyuwangi.
“Enam tempat tersebut adalah hotel dan restoran dengan simbol garpu dan sendok berwarna emas atau perak, serta satu gudang. Selain itu, tidak ada tempat yang memiliki izin,” jelas Partana.
Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, Kompol M. Khoirul Hidayat, menambahkan bahwa pihaknya hingga kini telah menutup 54 titik penjualan miras ilegal di Banyuwangi.
“Kami akan melakukan tindakan tegas kepada penjual miras ilegal di Banyuwangi,” tegas Khoirul.
Di sisi lain, Ketua Asosiasi Kepala Desa Wilayah Tegaldlimo, Sutrisno, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap semakin maraknya peredaran minuman keras di wilayahnya. Bahkan hingga dijual secara terang-terangan di toko sembako.
“Banyaknya toko penjual miras yang berdekatan dengan tempat ibadah dan sekolah sangat mengkhawatirkan. Anak-anak bisa dengan mudah mengakses minuman keras,” ujarnya.
Ia berharap peredaran miras ilegal segera ditindak tegas agar memberikan efek jera bagi para penjualnya.
“Kami berharap tidak ada lagi penjualan miras di Bumi Blambangan ini,” tutup Sutrisno.(kur/lio)