Banyuwangi, blok-a.com – DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna pada Rabu (28/5/2025) dengan agenda penyampaian nota pengantar dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif. Kedua raperda tersebut yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Michael Edy Hariyanto didampingi Hj. Siti Mafrochatin Ni’mah serta dihadiri anggota dewan lintas fraksi. Hadir pula Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono, Pj Sekretaris Daerah Guntur Priambodo, Asisten Bupati M. Yanuar Bramuda, jajaran kepala SLPD, camat, dan lurah.
Dalam nota pengantarnya, Wabup Mujiono menjelaskan bahwa penyusunan Raperda RPJMD dilakukan sebagai amanat sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Dalam dokumen Raperda RPJMD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025–2029 kami tuangkan visi dan misi lima tahun ke depan untuk mencapai visi ‘Banyuwangi yang Maju, Sejahtera, dan Berkah untuk Semua’,” kata Wabup Mujiono dalam rapat paripurna.
Dokumen tersebut mencerminkan arah pembangunan daerah serta tekad untuk membawa Banyuwangi ke masa depan yang lebih baik. Ia menegaskan bahwa pencapaian tujuan pembangunan hanya dapat diraih melalui kerja keras, gotong royong, dan dukungan dari seluruh masyarakat.
Lebih lanjut, Wabup Mujiono memaparkan sejumlah target capaian makro di tahun 2030, seperti pertumbuhan ekonomi sebesar 5,5 persen, penurunan angka kemiskinan menjadi 4,39 persen, indeks kesejahteraan sosial sebesar 70, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi 77,19, serta capaian nilai Indeks Reformasi Birokrasi sebesar 105 (kategori AA).
Raperda kedua yang disampaikan adalah Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Raperda ini disusun dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 Ayat (6), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang telah beberapa kali mengalami perubahan, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Di tengah kebijakan nasional yang mengarah pada efisiensi anggaran dan berdampak pada penerimaan dana transfer ke daerah, Banyuwangi perlu memiliki strategi penguatan local taxing power,” ujar Mujiono.
Strategi tersebut antara lain melalui kebijakan pemungutan pajak yang adil, transparan, efisien, serta pengawasan yang ketat dalam pengelolaannya.
Ia menambahkan, tujuan penyusunan Raperda perubahan ini antara lain untuk menyesuaikan tarif pajak guna mendukung iklim usaha dan meningkatkan daya saing pelaku ekonomi yang berkontribusi terhadap pertumbuhan daerah.
Selain itu, raperda ini juga bertujuan mengoptimalkan potensi aset milik daerah sebagai objek retribusi demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menyesuaikan tarif retribusi dengan indeks harga dan kondisi ekonomi terkini.
“Peninjauan tarif retribusi ini sejalan dengan ketentuan Pasal 93 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, bahwa tarif retribusi harus ditinjau paling lama setiap tiga tahun,” pungkas Wabup Mujiono.
Setelah penyampaian nota pengantar dua Raperda tersebut, rapat paripurna pun resmi ditutup.(kur/lio)




