Kota Malang, blok-a.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang saat ini benar-benar ingin melihat secara langsung perilaku masyarakat yang kerap membuang sampah tidak pada tempatnya. Salah satunya dengan melakukan operasi gabungan (opsgab) pada titik-titik tertentu.
Operasi gabungan yang digelar DLH Kota Malang ini dilakukan bersama TNI, Polri dan perangkat daerah seperti Lurah hingga karang taruna wilayah yang dituju.
Kepala Bidang (Kabid) Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Malang, Roni Kuncoro mengatakan bahwa pihaknya pada tahun 2025 ini benar-benar akan mengubah perilaku masyarakat. Terutama dalam hal membuang sampah.
Akan tetapi, operasi yang dilakukan kali ini lebih kepada memberikan edukasi kepada masyarakat. Dalam hal ini terkait dampak membuang sampah liar. Dasarnya, pada Perda Kota Malang No 7 tahun 2021 tentang pengelolaan sampah.
“Kami melakukan operasi gabungan penertiban dan edukasi kepada pelaku pelanggaran pembuangan sampah tidak pada tempatnya,” kata Roni, Senin (27/1/2025).
Pada pasal 45 menyebutkan larangan bagi setiap orang dilarang untuk membuang sampah tidak pada ketentuan dan tidak pada tempatnya.
Roni mengungkapkan, pada operasi yang digelarnya masih banyak ditemukan oknum masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Salah satunya di sekitar Jembatan Pasar Gadang.
“Kami menemui beberapa warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Kami berikan edukasi dan wawansan sesuai perda yang berlaku agar masyarakat makin tertib dan tidak membuang sampah sembarangan,” ungkapnya.
Mengantisipasi dan mencegah hal itu tidak terulang kembali, Roni mengaku kedepan akan rutin melakukan operasi gabungan. Sasarannya terutama di Jembatan Pasar Gadang dan Jalan Danau Jongge atau sekitaran Velodrome.
“Kedepan InsyaAllah kami akan lakukan operasi secara rutin. Sasarannya tidak menentu tapi ada titik tertentu. Harapannya kedepan mudah-mudahan tidak ada pelaku pembuangan sampah liar,” tutup Roni. (yog/bob)








