Blitar, blok-a.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Blitar terus mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada buruh yang bekerja di sektor pertembakauan.
Program yang dimulai pada 2023 dan direncanakan berlanjut hingga 2025 ini sebagai wujud komitmen Pemkab Blitar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Blitar, Yuni Urinawati mengatakan, bahwa tahun ini Dinsos Kabupaten Blitar menerima anggaran DBHCHT sebesar Rp8,8 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan untuk penyaluran BLT kepada 4.819 buruh tani cengkeh, tembakau, serta buruh pabrik rokok.
“Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan selama enam bulan. Penyaluran dimulai bulan Juni dan saat ini masih dalam proses verifikasi data,” kata Yuni Urinawati, Rabu (30/4/2025).
Bantuan ini, ditujukan kepada warga yang memiliki KTP Kabupaten Blitar dan bekerja di sektor pertembakauan, termasuk di pabrik rokok yang berada di wilayah Kabupaten Blitar serta dua perusahaan rokok di Kota Blitar. Penyaluran dana dilakukan melalui Bank Jatim untuk memastikan transparansi dan ketepatan sasaran.
“Melalui pemanfaatan DBHCHT ini, kami berharap bisa membantu meringankan beban ekonomi buruh dan mendukung keberlangsungan kerja mereka di sektor tembakau,” ujar Yuni.
Dinsos Kabupaten Blitar juga berencana melakukan pemantauan ketat agar tidak ada penerima yang terlewat atau tidak sesuai kriteria.
“Dengan langkah ini, diharapkan penggunaan DBHCHT dapat lebih tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal,” pungkasnya. (jar/kmf/adv)








