100 Hari Jadi Gubernur Jabar, Berikut Deretan Kebijakan Kontroversial Dedi Mulyadi

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (foto: Antara)
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (foto: Antara)

Blok-a.com – 100 Hari pertama masa kepemimpinan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjadi periode yang penuh dinamika. Sejak dilantik pada 20 Februari 2025 bersama wakilnya, Erwan Setiawan, Dedi langsung tancap gas dengan berbagai kebijakan kontroversial yang mengundang respons beragam dari publik.

Sejak awal, mantan Bupati Purwakarta ini memang dikenal sebagai sosok blak-blakan dengan gaya kepemimpinan yang tidak konvensional. Beberapa kebijakan yang ia keluarkan menuai pujian karena dianggap berani dan tegas, tetapi tidak sedikit pula yang menganggap langkah-langkahnya terlalu ekstrem, minim dialog publik, dan cenderung populis.

Berikut rangkuman kebijakan-kebijakan Dedi Mulyadi selama 100 hari pertama yang paling banyak menuai pro dan kontra:

1. Larangan Study Tour dan Kepala Sekolah SMAN 6 Depok Dipecat

Pada 2 Mei 2025, Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 43/PK.03.04/KESRA yang memperkuat SE sebelumnya dari Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin yaitu SE Nomor 64/PK.01/KESRA, 8 Mei 2024. SE ini salah satu isinya berupa larangan study tour untuk sekolah di Jawa Barat.

Namun, pada 17-24 Februari 2025, SMAN 6 Depok tetap memberangkatkan siswa untuk study tour ke Malang, Surabaya, dan Bali. Akibatnya, Dedi Mulyadi menonaktifkan Kepala Sekolah SMAN 6 Depok, Siti Faizah pada 20 Februari 2025.

Banyak yang mengkritik hal ini karena pemecatan ini adalah sanksi yang terlalu keras, terutama karena kurangnya sosialisasi kebijakan ini. Namun, ada juga beberapa yang setuju dengan peristiwa ini karena dianggap mendukung keselamatan siswa dan promosi destinasi lokal Jawa Barat.

2. Program Pendidikan Karakter di Barak Militer untuk Siswa Nakal

Dedi Mulyadi mengeluarkan program pendidikan karakter berbasis militer untuk siswa SMP dan SMA yang bermasalah. Bahkan, ia mengusulkan program ini diperluas untuk pegawai Pemprov yang malas dan orang dewasa yang bermasalah.

Program ini mulai diterapkan ke beberapa sekolah mulai 2 Mei 2025. Siswa dibawa ke barak militer berdasarkan kesepakatan sekolah dan orang tua. Beberapa orang tua menyambut baik kebijakan ini karena merasa tidak mampu mendidik anak mereka. Namun, sejumlah instansi, seperti Komnas HAM dan KPAI menganggap keliru kebijakan ini.

3. Kebijakan Vasektomi Untuk Penerima Bantuan Sosial (Bansos)

Pada 29 April 2025, Dedi Mulyadi mengusulkan agar penerima bansos dari keluarga pra-sejahtera wajib mengikuti program Keluarga Berencana (KB), khususnya vasektomi pada pria. Beberapa masyarakat mendukung karena dianggap logis, namun ada juga yang mengkritik karena dianggap memaksa dan melanggar kebebasan pribadi.

4. Pembongkaran Hibisc Fantasy Di Puncak, Bogor

Pada 6 Maret 2025, Dedi Mulyadi memerintahkan pembongkaran taman hiburan Hibisc Fantasy di Puncak, Bogor, karena dianggap melanggar tata ruang dan berisiko menimbulkan banjir bandang di kawasan Jabodetabek.

Meski didukung Pemprov Jabar dan kelompok lingkungan, pembongkaran ini dikritik oleh mantan pegawai dan pelaku UMKM sekitar karena kurangnya sosialisasi dan minimnya solusi alternatif penghidupan.

5. Penggusuran Bangunan Di Pinggiran Sungai

Dedi Mulyadi menerapkan kebijakan normalisasi sungai yang melibatkan penggusuran bangunan liar di bantaran sungai. Hal ini dilakukan untuk pelebaran sungai dan pencegahan banjir.

Pemprov Jabar dan warga di daerah rawan banjir mendukung kebijakan ini karena dianggap solusi yang efektif. Namun, Kepala Desa Srijaya, Bekasi mengatakan jika tindakan ini tidak sesuai prosedur karena kurangnya sosialisasi atau ganti rugi yang memadai.

6. Larangan Penggalangan Dana Di Jalan Raya

Pada 14 April 2025, Dedi Mulyadi mengeluarkan SE Nomor 37/HUB.02/KESRA yang berisi larangan segala bentuk penggalangan dana di jalan raya. Pengguna jalan mendukung adanya kebijakan ini karena dianggap mengurangi kemacetan dan kecelakaan. Namun, lagi-lagi ada penolakan dari sejumlah kelompok, khususnya kelompok keagamaan dan sosial menganggap larangan ini membatasi kegiatan filantropi.

7. Larangan Wisuda Untuk Jenjang TK-SMA

Pada 2 Mei 2025, Dedi Mulyadi mengeluarkan SE (Surat Edaran) Nomor 43/PK.03.04/KESRA yang salah satu isinya berupa larangan kegiatan wisuda pada jenjang TK-SMA. Beberapa masyarakat mendukung kebijakan ini karena mengurangi beban orang tua dan fokus pada efisiensi pendidikan, namun beberapa mengkritik karena hilangnya momen perpisahan pada siswa.

8. Julukan Gubernur Konten

Pada akhir April 2025, Dedi Mulyadi dijuluki “Gubernur Konten” karena aktif di beberapa media sosial. Beberapa masyarakat menilai gaya komunikasinya merakyat dan efisien, namun beberapa juga mengkritik jika Dedi Mulyadi lebih fokus pada pencitraan di media sosial.

Penulis: Siti Kholifah (mahasiswi magang STIMATA)

Exit mobile version