Blok-a.com – Sejak dilantik sebagai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi kerap menjadi sorotan publik berkat sederet kebijakan yang kontroversial. Mulai dari pelarangan study tour hingga wacana vasektomi bagi penerima bantuan sosial (bansos), kebijakan-kebijakan tersebut menuai pujian sekaligus kritik tajam dari berbagai pihak.
Larangan Study Tour dan Sanksi Kepala Sekolah
Dedi Mulyadi melarang kegiatan study tour bagi siswa SMA dan SMK, khususnya ke luar provinsi. Kebijakan ini disebutnya sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan siswa serta pengeluaran orang tua yang tinggi.
“Kalau sanksi pergi piknik ke luar provinsi sudah jelas melanggar surat edaran yang dibuat oleh Pak Bey, Pj Gubernur yang lama ketika terjadi kecelakaan bus anak SMK Depok di Ciater,” ujarnya di Bandung, Jumat (21/2/2025).
Kepala sekolah yang melanggar aturan ini bahkan terancam diberhentikan, seperti kasus yang menimpa Kepala SMAN 6 Depok. Namun, kebijakan ini dinilai memukul sektor UMKM dan pariwisata edukatif yang bergantung pada musim study tour.
Pembongkaran Wisata BUMD Hibisc Fantasy Puncak
Dedi juga memerintahkan pembongkaran Hibisc Fantasy, tempat wisata milik BUMD Jaswita di Puncak Bogor. Ia menilai tempat tersebut melanggar izin penggunaan lahan, dari izin awal 4.800 meter persegi menjadi lebih dari 15 ribu meter persegi.
“Bongkar mulai hari ini meski itu adalah BUMD. Ini berdampak ke lingkungan,” kata Dedi dalam unggahan di akun Instagram-nya @dedimulyadi71, Kamis (6/3/2025).
Pembongkaran dilakukan setelah terjadinya banjir bandang di kawasan Puncak yang menimbulkan kerusakan dan korban jiwa.
Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang lalu, Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat. Hal itu disampaikannya melalui akun instagram pribadi, @dedimulyadi71, Rabu (19/3/2025)
Melalui kebijakan tersebut, berarti masyarakat Jawa Barat tidak perlu membayar seluruh tunggakan pajak hingga tahun 2024, cukup dengan membayar pajak tahun berjalan pada periode 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
Meski demikian, Dedi juga menegaskan sanksi bagi mereka yang tidak memanfaatkan masa pemutihan ini. Kendaraan yang masih menunggak pajak setelah 6 Juni 2025 tidak akan diizinkan melintasi jalan kabupaten ataupun jalan provinsi di Jawa Barat.
Larangan Pungutan di Jalan Raya
Melalui surat edaran nomor 37/HUB.02/Kesra, Dedi melarang segala bentuk pungutan di jalan umum. Ia menilai pungutan semacam ini sering menyebabkan kemacetan dan mengganggu ketertiban.
“Setiap hari bikin macet jalan, katanya untuk pembangunan masjid,” katanya pada Kamis (10/4/2025).
Menurutnya, penggalangan dana sebaiknya dilakukan dengan cara yang lebih tertib dan terorganisir. Ia juga meminta kepala daerah membina masyarakat dalam menjaga ketertiban ruang publik.
Wisuda TK hingga SMA Dilarang
Kebijakan Dedi berikutnya adalah pelarangan kegiatan wisuda dari jenjang TK hingga SMA. Ia menilai wisuda bukan bagian dari esensi pendidikan dan hanya membebani orang tua.
“Sudah jelas TK, SD, SMP, SMA tidak boleh ada wisuda, sudah. Kenaikan kelas, kenaikan kelas. Kelulusan, kelulusan,” tegasnya di Bandung, Senin (28/4/2025).
Menurutnya, uang wisuda sebaiknya dipakai untuk kebutuhan lain yang lebih bermanfaat, terutama bagi keluarga kurang mampu.
Rencana Kirim Siswa ‘Nakal’ ke Barak Militer
Dedi juga berencana mengirim anak-anak yang dianggap “nakal” ke institusi militer dan kepolisian untuk dibina. Rencana ini akan dimulai pada Mei 2025 dan telah ia sampaikan dalam HUT ke-26 Kota Depok.
“Saya mau buat program, anak-anak yang nakal… diserahin ke pemerintah Kota Depok untuk dibina di kompleks militer dan kompleks polisi,” ujarnya pada Jumat (25/4/2025).
Ia menyebut program ini bertujuan membentuk kedisiplinan dan menanggapi ketidakmampuan orang tua serta guru dalam menangani siswa bermasalah. Namun, kebijakan ini menuai kekhawatiran soal pendekatan yang terlalu represif terhadap anak-anak.
Wacana Vasektomi Wajib bagi Penerima Bansos
Kebijakan yang paling baru dan paling kontroversial adalah usulan vasektomi sebagai syarat penerima bansos. Dalam rapat di Balai Kota Depok, Senin (28/4/2025), Dedi menyatakan kebijakan ini bertujuan mengendalikan laju penduduk dan meringankan beban ekonomi keluarga miskin.
Ia menilai laki-laki juga harus bertanggung jawab dalam program KB, bukan hanya perempuan. Namun, usulan ini langsung memicu kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komnas HAM.
Berdasarkan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV tahun 2012 lalu, MUI telah membuat fatwa yang menyatakan bahwa vasektomi adalah tindakan haram. Sementara itu, Ketua Komnas HAM Nova Sigito menilai kebijakan tersebut dapat melanggar hak asasi manusia. (gni)




