Sidoarjo, blok-a.com – Aksi walk out dalam rapat paripurna penyampaian LKPJ Bupati Sidoarjo atas pelaksanaan APBD 2024 Selasa (17/6/2025) lalu, tidak hanya dilakukan puluhan anggota DPRD Sidoarjo saja. Namun diduga diikuti salah satu pejabat pemerintahan Sidoarjo, yakni Camat Prambon.
Hal itu diketahui saat pembacaan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban 2024 Bupati Sidoarjo, Subandi dilakukan, Camat Prambon, Feri Prasetiya Budi, berada di luar ruangan lain gedung dewan.
Pemerhati kebijakan publik dari Forum Rembug Masyarakat Sidoarjo (Formasi), Imam Efendi mengatakan, camat sebagai pejabat pemerintahan daerah dalam fungsi tugasnya, memiliki kewajiban untuk memahami dan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah. Termasuk di dalamnya mengikuti dengan seksama LKPJ Bupati.
Meski dalam Undang-undang tentang Administrasi Pemerintahan yang Baik (AUPB) tidak secara eksplisit disebutkan tentang keharusan camat mengikuti paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati. Namun dalam Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2017 tentang sinkronisasi proses Perencanaan dan Penganggaran, serta Peraturan Pemerintah lainnya terkait pemerintahan daerah, disebutkan tentang kewajiban pejabat pemerintah daerah, termasuk Camat untuk mematuhi dan melaksanakan instruksi atau undangan dari atasan.
Karena dalam konteks pemerintahan daerah, camat sebagai pejabat pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan. Yakni bertanggung jawab melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan di tingkat kecamatan.
“Selain itu, Camat diharapkan dapat memahami dan mendukung pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah,” jelas Imam, Jumat (20/6/2025).
Menurut kajian Formasi, etika dan perilaku yang ditunjukkan Camat Prambon saat paripurna tersebut harus menjadi perhatian inspektorat Sidoarjo.
Karena posisi strategis LKPJ Bupati sebagai dokumen laporan yang disampaikan kepada DPRD tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan kebijakan lainnya yang wajib dipahami bersama, termasuk bagi para Camat.
Pada posisi ini, masih imbuh Imam, Camat sebagai bagian dari struktur pemerintahan daerah, diharapkan memahami dan mendukung pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan Bupati.
“Sebab pada konteks yang lebih luas, kehadiran dan partisipasi Camat dalam kegiatan Paripurna tersebut dapat membantu meningkatkan pemahaman dan efektivitas pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di tingkat kecamatan,” tegasnya. (fah/kim)










