Sidoarjo, blok-a.com – Bupati Sidoarjo, Subandi, memimpin langsung apel akbar pengarahan terhadap 3.843 calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, di Lapangan Parkir Timur GOR Delta, Jumat (22/8/2025).
Apel akbar ini menjadi momentum penting komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo untuk meningkatkan kesejahteraan dan kepastian status tenaga non ASN di lingkungan pemerintahan daerah Sidoarjo.
Selain diikuti oleh ribuan calon PPPK paruh waktu, apel tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten, anggota DPRD Komisi A, Dandim 0816, seluruh kepala OPD dan jajaran Forkopimda.
Kehadiran para pejabat ini menunjukkan sinergi kuat antar lembaga dalam menyukseskan kebijakan pengangkatan tenaga kerja pemerintah yang adil dan berkelanjutan.
Dalam arahannya, Bupati Subandi menegaskan Pemkab Sidoarjo serius memperhatikan kesejahteraan seluruh karyawan pemerintahan. Tak terkecuali tenaga non ASN yang telah mengabdi bertahun-tahun.
Ia menegaskan bahwa Pemkab tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga non-ASN yang gagal dalam seleksi PPPK sebelumnya.
“Kami tidak akan membiarkan mereka yang telah setia mengabdi tiba-tiba kehilangan pekerjaan. Mereka akan tetap bekerja di instansi masing-masing dengan komitmen yang tinggi. Khususnya dalam menjalankan tugas, amanah dan profesional dalam melayani masyarakat,” tegas Subandi.
Sebanyak 3.843 tenaga non ASN yang termasuk dalam kategori R3 dan R4 telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka resmi diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Pengangkatan ini dilakukan sesuai dengan surat edaran dari BKN yang mendorong pemerintah daerah mengangkat pegawai paruh waktu.
Hal tersebut dengan mempertimbangkan data yang telah masuk ke BKN dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta kemampuan anggaran daerah.
Namun, masih terdapat 2.311 tenaga non ASN yang belum masuk dalam kategori R3 dan R4. Terhadap mereka, Pemkab Sidoarjo berjanji akan mencarikan solusi alternatif.
Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah pengalihan ke skema outsourcing sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang dikeluarkan oleh BKN.
“Bagi 2.311 tenaga yang belum terdata di BKN akan kita carikan solusi yang terbaik, yaitu kita akan arahkan ke outsourcing sehingga tidak ada PHK,” ujarnya. (fah/kim)




