Kabupaten Malang, blok-a.com – Isu kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tengah jadi sorotan publik setelah ramai di Pati. Di Kabupaten Malang, kekhawatiran serupa juga muncul.
Namun, Bupati Malang M Sanusi memastikan tarif PBB di Kabupaten Malang tidak naik pada 2025. Penarikan pajak tetap mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Tidak ada kenaikan, PBB kan ada aturannya. Sehingga Bupati tidak boleh serta merta menaikkan,” tegas Sanusi.
Sanusi menjelaskan, jika ada kenaikan yang dirasakan wajib pajak, itu biasanya karena perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Contohnya, tanah kosong yang kemudian dibangun rumah atau gedung otomatis membuat NJOP naik.
“Kalau tanahnya sebelumnya kosong, kemudian ada bangunannya, tentu NJOP-nya akan naik. Sehingga tarif PBB-nya sekian persen dikali NJOP. Maka pastinya akan naik,” jelasnya.
Dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023 dijelaskan, dasar pengenaan PBB-P2 di Kabupaten Malang ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
Rinciannya, Pasal 9 menyebutkan NJOP sampai Rp300 juta dikenakan tarif 0,050 persen. NJOP Rp300.000.001–Rp600 juta dikenakan tarif 0,069 persen, sementara NJOP Rp1 miliar lebih sampai Rp1,5 miliar dikenakan tarif 0,107 persen.
Sanusi menambahkan, penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Malang dari sektor PBB setiap tahun mencapai Rp120–140 miliar. Meski begitu, Pemkab Malang justru menggelontorkan dana pembangunan fisik jauh lebih besar, yakni Rp10 miliar per kecamatan.
“Kalau masing-masing Rp10 miliar kali 33 kecamatan di Kabupaten Malang, berarti kan nilai anggaran yang kami kucurkan mencapai Rp330 miliar per tahun. Artinya anggaran yang kami kembalikan kepada masyarakat lebih dari perolehan PAD Kabupaten Malang dari sektor PBB,” ungkapnya.
Sanusi menegaskan dana Rp10 miliar tersebut khusus untuk pembangunan infrastruktur jalan dan fasilitas umum lainnya. Selain itu, Pemkab Malang juga menyiapkan anggaran tersendiri untuk pendidikan dan kesehatan. Dana ini dipakai untuk pembangunan sekolah maupun layanan kesehatan.
“Jadi kalau ditotal, anggaran yang kami kembalikan pada masyarakat hampir Rp1 triliun per tahun,” pungkas Sanusi.




