Blitar, blok-a.com – Warga Kabupaten Blitar sempat dihebohkan oleh isu mengenai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang diperkirakan mencapai 300 persen.
Menanggapi hal tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu menegaskan, bahwa kenaikan PBB untuk tahun 2025, rata-rata hanya sebesar 1,48 persen.
“Kenaikan ini, total menjadi Rp49.828.207.373, meningkat dari Rp49.099.166.149 pada tahun 2024. Jadi ada kenaikan PPB P2 di Kabupaten Blitar dari tahun 2024 ke 2025 sebesar Rp.702.941.224, atau 1,48 persen,” kata Asmaning Ayu di depan wartawan, Sabtu (16/8/2025).
Lebih lanjut Ayu menjelaskan, bahwa kenaikan PBB-P2 sebesar 1,48 persen ini telah melalui perhitungan yang matang dan hati-hati.
“Kami berupaya memastikan bahwa penyesuaian nilai properti di daerah yang berkembang pesat dapat mencerminkan keadilan dalam pengenaan pajak,” jelasnya.
Jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang tercatat untuk tahun 2025 mencapai 811.777, meningkat dari 804.732 SPPT pada tahun 2024. Hal ini juga berkaitan dengan permohonan untuk objek baru yang belum terdaftar dalam database pajak.
“Kenaikan PBB tahun ini sudah kita hitung tahun lalu dan disimulasikan beberapa kali, sehingga tidak membebani warga,” imbuhnya.
Kenaikan PBB ini juga dipengaruhi oleh pemutakhiran nilai jual objek pajak (NJOP) di beberapa wilayah yang tumbuh pesat.
“Penyesuaian NJOP ini merupakan langkah yang diperlukan, mengingat nilai PBB di Kabupaten Blitar terus meningkat seiring tahun,” tandasnya.
Selain itu, kenaikan PBB-P2 di Kabupaten Blitar juga dipengaruhi oleh pelaksanaan Sistem Manajemen Informasi Obyek Pajak (SISMIOP) yang dimulai pada tahun 2024. SISMIOP diharapkan dapat membentuk database pajak yang lebih efektif dan akurat.
“Setelah dilakukan SISMIOP, tentu akan ada nilai ketetapan baru. Ini kami lakukan supaya ada azas keadilan,” ujar Ayu.
Ayu menambahkan, bahwa untuk desa-desa yang mengalami pertumbuhan pesat, pemerintah daerah telah memberikan stimulus untuk meringankan kewajiban pajak.
“Ini akan kita berikan agar kewajiban membayar pajak tidak membebani masyarakat,” tambahnya.
Isu perpajakan saat ini menjadi sorotan publik, dan Bapenda Kabupaten Blitar berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi terkait perpajakan.
Tujuannya adalah agar masyarakat mendapatkan informasi yang komprehensif, sehingga tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.
“Segera lakukan konfirmasi ke instansi terkait jika mendapatkan informasi serupa,” pungkas Asmaning Ayu.(jar/lio)



