Jember, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten Jember bersama DPRD resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kantor DPRD Jember, Kamis siang (17/7/2025).
Bupati Jember, Muhammad Fawait, menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS ini merupakan bentuk penyesuaian ruang fiskal pasca audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sekaligus respons terhadap tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks, terutama di sektor penanganan kemiskinan dan perbaikan infrastruktur.
“Perubahan ini bukan sekadar penyesuaian angka, tapi bagian dari arah kebijakan fiskal yang menekankan sinergi antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat, terutama dalam percepatan pengentasan kemiskinan yang menjadi sorotan nasional,” kata Gus Fawait.
Dia menegaskan bahwa kemiskinan masih menjadi tantangan besar bagi Jember.
Berdasarkan data terakhir, Jember menempati posisi tertinggi angka kemiskinan ekstrem di Jawa Timur dan peringkat kedua untuk kemiskinan absolut.
Meski demikian, Bupati Fawait menolak untuk melihat kondisi tersebut sebagai bahan saling menyalahkan.
“Ini PR kita bersama. Hari ini kita sudah menyepakati PPAS, ini menjadi dasar agar APBD 2026 bisa segera disusun dan selaras dengan RPJMD Kabupaten dan RPJMN pemerintah pusat,” ujarnya.
Gus Fawait juga memastikan bahwa alokasi anggaran ke depan akan berpihak pada dua sektor utama, yakni kesehatan dan infrastruktur.
“Kami ingin memastikan akses layanan dasar masyarakat terpenuhi, sekaligus mempercepat perbaikan jalan-jalan rusak yang selama ini menjadi keluhan publik,” ucapnya.
Sebagai bagian dari komitmen percepatan pembangunan, Gus Fawait menyampaikan hasil positif dari komunikasi intensif dengan pemerintah pusat.
“Hasil lobby ke pemerintah pusat membawakan komitmen untuk mendukung besar-besaran pembangunan infrastruktur jalan di Jember pada tahun 2026,” pungkasnya.(sup)




