Sidoarjo, blok-a.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan mutasi sejumlah pejabat eselon II dan III di Kabupaten Sidoarjo yang dilakukan Bupati Subandi telah sesuai aturan.
Pernyataan ini sekaligus merespons penilaian Wakil Bupati Mimik Idayana yang sebelumnya menyebut mutasi tersebut tidak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
Plt Kepala Kantor Regional (Kakanreg) II BKN, Basuki Ari Wicaksono, menegaskan seluruh tahapan mutasi telah dilengkapi sesuai prosedur. Usulan mutasi dari Pemkab Sidoarjo telah diajukan ke BKN Pusat, disetujui, dan kemudian dikembalikan ke daerah untuk ditindaklanjuti.
“Dan, itu sudah menjadi kewenangan bupati untuk meng-SK-kan dan melantik,” jelas Basuki Ari kepada media usai pelantikan pejabat Pemkab Sidoarjo pada Rabu (17/9/2025).
Basuki memastikan BKN tidak akan memberikan izin jika persyaratan mutasi belum dipenuhi. “Tentang rincian, SK, kemudian tahapannya apa saja, nanti dilakukan satu pintu di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo,” katanya.
Terkait pengisian jabatan yang masih kosong, Basuki menegaskan kewenangan sepenuhnya berada di tangan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). “Itu kewenangan bupati atau wali kota selaku PPK,” ujarnya.
Bupati Sidoarjo Subandi juga menegaskan mutasi dan pelantikan pejabat tidak dapat dilakukan mendadak. Prosesnya memerlukan waktu beberapa pekan, mulai dari pengusulan nama-nama calon pejabat ke BKN Regional dan BKN Pusat, hingga diproses oleh Tim Penilai Kinerja (TPK).
“Jadi dapat izin atau tidaknya itu dari BKN. Dari Jakarta ke regional terus ke daerah lagi dan diproses tim. Kita lakukan pelantikan setelah ada izin dari BKN,” kata Subandi.
Ia menjelaskan penempatan pejabat kini berbasis manajemen talenta, dengan memperhatikan potensi, kompetensi, dan kinerja individu. Sistem ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Mutasi di Sidoarjo dilakukan melalui layanan I-MUT (Integrated Mutasi) yang dirancang untuk mencegah kesalahan dan melindungi ASN dari praktik mutasi yang sewenang-wenang. Kabupaten Sidoarjo menjadi salah satu daerah pertama yang menerapkan manajemen talenta dan layanan I-MUT dalam penempatan pejabat.
Menurut Subandi, mutasi, rotasi, dan promosi adalah bagian dari pengembangan karier ASN, bukan soal like and dislike.
“Insya Allah semuanya telah berjalan dengan baik,” ujarnya.
Ia berharap mutasi ini dapat menempatkan pejabat yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga memiliki karakter kepemimpinan yang kuat dan mampu membawa perubahan.
“Kita tidak bisa lagi bekerja dengan cara lama. Kita dituntut untuk lebih inovatif, kreatif, cepat, dan tanggap. Pejabat harus berani membuat terobosan yang bermanfaat langsung dan dirasakan oleh masyarakat,” tegas Subandi.(fah/lio)










Balas