Berhasil Lindungi Pekerja Rentan, Pemkab Jember Diganjar Penghargaan Jamsostek

Kepala Disnaker Jember menerima piagam penghargaan dalam acara Apresiasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kamis (10/7/2025). (Foto: Diskominfo Jember for blok-a.com)
Kepala Disnaker Jember menerima piagam penghargaan dalam acara Apresiasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kamis (10/7/2025). (Diskominfo Jember for blok-a.com)

Jember, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten Jember menerima penghargaan sebagai terbaik kedua dalam optimalisasi kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), pada kegiatan Apresiasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025 yang digelar di Hotel Vasa, Surabaya, pada Kamis (10/7/2025).

Penghargaan tersebut diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas upaya Pemkab Jember dalam melindungi pekerja rentan melalui program bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember, Yuliana Harimurti, yang hadir mewakili Bupati Jember untuk menerima langsung penghargaan itu, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah dalam mengelola dana DBHCHT agar memberikan manfaat konkret bagi masyarakat.

“Penghargaan ini menjadi semangat baru bagi Jember untuk terus memperkuat program-program perlindungan sosial ketenagakerjaan, sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Yuliana.

Program yang menjadi tulang punggung keberhasilan ini adalah Lingkaran Cinta (Lindungi Pekerja Rentan dengan Cinta), yang merupakan inisiatif Pemkab Jember untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal.

Dana yang digunakan bersumber dari alokasi DBHCHT yang dikelola secara khusus untuk membiayai iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para buruh tani tembakau dan kelompok pekerja lain yang tergolong rentan secara sosial dan ekonomi.

Sejauh ini, program tersebut telah berhasil mencakup 40.300 pekerja rentan, yang mendapatkan dua jenis manfaat jaminan sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Perlindungan ini memberikan rasa aman dan keadilan bagi kelompok masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus menjadi wujud nyata hadirnya negara melalui pemerintah daerah.

Kegiatan apresiasi ini juga bertujuan melakukan penyegaran atau refreshment dalam penggunaan anggaran DBHCHT tahun berjalan, agar tetap fokus pada sasaran prioritas yakni pekerja rentan.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggandeng BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI untuk memastikan setiap daerah mampu mengelola anggaran dengan maksimal dan tepat guna.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Jember menyiapkan sejumlah strategi untuk memperluas manfaat program dan menjangkau lebih banyak masyarakat.

Menurut Yuliana, pemerintah daerah akan memperpanjang masa perlindungan bagi peserta, memberikan manfaat tambahan seperti beasiswa pendidikan bagi ahli waris, serta memperluas cakupan penerima bantuan dari sektor informal lainnya.

“Di antaranya kami akan memperpanjang periode perlindungan, memberikan manfaat pendidikan jangka panjang, serta memperluas jumlah penerima manfaat,” pungkas Yuliana.(sup)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com