Pasuruan, blok-a.com– Sejumlah aset milik Pemerintah Kota Pasuruan, terbengkalai dan tidak dimanfaatkan secara optimal. Kondisi ini menuai keprihatinan dari masyarakat setempat, yang mempertanyakan efektivitas pengelolaan aset daerah.
Hingga kini, belum ada kejelasan terkait rencana pemanfaatan atau peruntukan aset-aset tersebut.
Salah satu aset yang menjadi sorotan adalah gedung eks-kantor Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) di Jalan KH Mansyur nomor 139, Sekargadung, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, Jawa Timur.
Gedung itu tampak tidak terawat, dengan rumput liar yang tumbuh di sekitar area dan bangunan yang mulai mengalami kerusakan akibat lama tidak digunakan. Selain itu, beberapa lahan kosong milik pemerintah juga dibiarkan begitu saja tanpa ada aktivitas atau perencanaan yang jelas.
Warga setempat menyayangkan kondisi ini. Aditya (34), seorang warga, menilai aset tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
“Sayang sekali, aset ini hanya dibiarkan begitu saja. Padahal, kalau dikelola dengan baik, bisa memberi manfaat untuk warga, seperti dijadikan fasilitas umum atau pusat kegiatan sosial,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan oleh Rahman (28), seorang pengusaha lokal. Dia menilai lemahnya perencanaan pemerintah dalam mengelola aset daerah menjadi akar masalah.
“Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengelolaan aset daerah. Pemerintah seharusnya punya rencana jangka panjang. Kalau terus dibiarkan, malah jadi beban karena biaya perawatan tetap ada. Kami warga hanya ingin solusi konkret, bukan janji,” tegas Rahman.
Upaya media untuk mendapatkan klarifikasi dari Kepala Dinas Aset Kota Pasuruan hingga kini belum membuahkan hasil.
Ketika tim redaksi mencoba menemui kepala dinas di kantornya pada jam kerja, staf yang bertugas menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak ada di tempat. Hingga berita ini diturunkan, permintaan wawancara atau konfirmasi resmi juga belum mendapat tanggapan.
Masyarakat dan pengamat kebijakan menilai perlunya langkah konkret dari pemerintah Kota Pasuruan untuk menangani permasalahan ini. Langkah tersebut bisa meliputi pendataan ulang aset, pemetaan kebutuhan masyarakat, serta penyusunan rencana pemanfaatan aset yang lebih terarah dan transparan.
Pemerintah juga diharapkan lebih terbuka dalam berkomunikasi dengan masyarakat, sehingga potensi yang ada dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan bersama.
Jika dibiarkan mangkrak tanpa kejelasan, aset-aset ini tidak hanya menjadi simbol ketidakmampuan pemerintah, tetapi juga menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan dan aset daerah. (rah/gni)