Anggaran Infrastruktur Kota Malang Dipangkas, Sejumlah Proyek Dievaluasi

Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto saat meninjau langsung lokasi aspal amblas di Jalan Muharto (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto saat meninjau langsung lokasi aspal amblas di Jalan Muharto (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat berdampak pada proyek infrastruktur di Kota Malang. Berkurangnya Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) membuat sejumlah rencana perbaikan jalan harus dievaluasi ulang agar pembangunan tetap berjalan optimal.

Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, mengungkapkan bahwa DAK fisik untuk infrastruktur mengalami pemotongan sebesar Rp25 miliar, sementara DAU bidang jalan berkurang Rp13 miliar. Akibatnya, beberapa proyek harus menyesuaikan diri dengan anggaran yang tersedia.

“Semuanya terkait dengan pembangunan jalan. Kebijakan efisiensi ini mengikuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2025,” kata Dandung.

Pemotongan anggaran ini berimbas pada beberapa rencana perbaikan jalan di Kota Malang, termasuk Jalan Simpang LA Sucipto, Jalan Rajasa, Jalan Raya Pasar Induk Gadang, dan Jalan Gadang Bumiayu. Proyek-proyek tersebut masih dalam tahap evaluasi.

Selain itu, pengurangan DAU juga memengaruhi perbaikan sejumlah ruas jalan lain seperti Jalan Bromo, Jalan Wilis, Jalan Retawu, Jalan Bondowoso, dan Jalan Raya Arjowinangun. Pemerintah daerah akan menentukan prioritas pengerjaan agar proyek tetap efektif.

“Jika memang ada perubahan alokasi anggaran, kita harus melihat prioritasnya. Jangan sampai hanya sebagian ruas jalan yang diperbaiki, karena pengerjaan harus tuntas, bukan setengah-setengah,” jelas Dandung.

Meski mengalami pemangkasan, perbaikan jalan yang rusak atau bergelombang tetap akan dilakukan. Pemerintah Kota Malang telah menyiapkan anggaran insidentil dari APBD 2025 untuk menangani kondisi jalan yang membutuhkan perbaikan mendesak.

Terpisah, Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan, menambahkan bahwa total pengurangan dana transfer ke Kota Malang mencapai Rp37,49 miliar, yang seluruhnya dialokasikan di DPUPRPKP.

“Seluruhnya ada di DPUPRPKP. Pemangkasan ini mencakup DAU yang telah ditetapkan serta DAK bidang jalan,” ujar Subkhan. (yog/bob)

Exit mobile version