Amankan Aset, Pemkab Sumenep Ajukan Sertifikat menuju ‘Triple T’

Bupati Sumenep saat terima penyerahan sertifikat tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan Sumenep.

Sumenep, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terus bergegas tak kecuali dalam pengamanan aset-aset berupa tanah milik pemerintah daerah. Itu dibuktikan dengan upaya pengamanan aset melalui proses-proses agraria. Yakni pendaftaran aset tanah ke Kantor Pertanagan (BPN) Sumenep untuk mendapatkan sertifikat.

Sertifikasi aset tanah dilakukan semata-mata dalam rangka pengamanan aset berupa tanah menuju Triple (3) T yaitu Tertib Administrasi, Tertib Hukum dan Tertib Fisik. Triple T dalam pengelolaan aset daerah merupakan tugas aparat pemerintah daerah sesuai tugas dan fungsi (tusi) masing-masing.

Sepanjang tahun 2023 ini, Pemkab Sumenep melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) telah menyelesaikan 331 sertifikat Hak Pakai atas Aset Tanah Pemerintah. Sedangkan sebanyak 390 berkas permohonan telah terdaftar di Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep.

Sertifikat Hak Pakai Aset Tanah Pemkab Sumenep diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep Muhamad Fatan Fahir kepada Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo. Sebanyak 98 sertifikat yang merupakan Sertifikat Hak Pakai untuk aset tanah yang selama ini digunakan untuk Jalan Kabupaten.

“Jumlah ini dimungkinkan akan terus bertambah mengingat dari beberapa OPD di lingkungan Pemkab Sumenep terus melakukan pemberkasan dalam pengajuan sertifikat aset tanah yang tercatat di masing-masing OPD tersebut,” terang Kadisperkimhub Sumenep Yayak Nurwahyudi melaui Kabid Pertanahan.

Dalam proses pendaftaran aset tanah milik pemkab melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sumenep yang punya aset tanah belum bersertifikat, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep dan Kantor Pertanah Kabupaten Sumenep.

Kepala Bidang Pertanahan Disperkimhub Hery Kushendrawan mengatakan Pemkab Sumenep dalam beberapa tahun terakhir ini sangat serius dalam melaksanakan pengamanan aset berupa tanah. Salah satu bukti keseriusannya, hingga 10 November 2023 telah diterbitkan oleh Kantor BPN Sumenep sebanyak 98 sertifikat tanah aset Pemkab Sumenep.

Bersama BPN Sumenep akan terus berupaya melakukan percepatan penyelesaian sertifikat aset tanah milik Pemkab Sumenep. Sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa aset tanah salah satu bentuk legalisasi aset berupa tanah milik Pemerintah Daerah.

“Kedepan, fokus kami adalah melakukan akselerasi guna percepatan pensertifikatan aset tanah milik Pemkab Sumenep yang tercatat di dalam KIB A masing-masing OPD. Sehingga target capaian yang diharapkan bisa terealisasi,“ pungkas Hery.

Meskipun, Terkait proses sertifikasi ini banyak dijumpai kesulitan-kesulitan di lapangan. Misalnya saja pada saat proses pengukuran dimana harus dilakukan pemasangan patok batas terlebih dahulu yang disaksikan oleh pemilik-pemilik tanah yang berbatasan dengan aset tanah Pemkab Sumenep yang akan diukur beserta perwakilan perangkat Desa setempat. (do)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com