Kota Malang, blok-a.com – Sebanyak 377 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dipastikan akan memasuki masa pensiun sepanjang tahun 2025.
Dari total tersebut, sebagian besar berasal dari jabatan fungsional, khususnya tenaga pendidik dan guru. Selain itu, lima pejabat eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) juga akan purna tugas.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Totok Kasianto, menyampaikan bahwa gelombang pensiun ASN itu akan terjadi bertahap mulai Januari hingga Desember 2025.
“Berdasarkan catatan kami, total ada 377 ASN yang pensiun tahun depan. Dari jumlah tersebut, sekitar 43 orang itu pejabat eselon III, kemudian lima pejabat eselon II, sisanya pejabat fungsional guru, kemudian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ujar Totok, Rabu (19/3/2025).
Lima jabatan eselon II yang akan segera kosong mendapat perhatian khusus, mengingat posisi ini memegang peran strategis dalam roda birokrasi Pemkot Malang. Adapun jabatan yang akan ditinggalkan meliputi Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Politik, Kepala Inspektorat Kota Malang, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), serta Asisten I Kota Malang.
Totok menjelaskan bahwa proses pengisian jabatan tersebut akan mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Tentunya kembali kepada mekanisme peraturan Menpan, nanti kami menunggu petunjuk pimpinan, Wali Kota dan Sekda. Bisa dimungkinkan dilakukan seleksi terbuka (selter),” jelasnya.
Keputusan akhir terkait metode seleksi masih menunggu arahan resmi dari pimpinan daerah. Setelah mekanisme disepakati, BKPSDM akan segera memproses Surat Keputusan (SK) bagi pejabat yang terpilih.
Sementara itu, untuk menutupi kekosongan jabatan fungsional yang cukup banyak, Pemkot Malang mengandalkan proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini tengah berlangsung.
Totok menambahkan, pengangkatan PPPK tetap harus melalui prosedur dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“PPPK itu formasinya ditentukan oleh Menpan RB berdasarkan usulan dari daerah. Nah, usulan formasi itu kan harus melalui analisis jabatan, beban kerja, dan peta jabatan, sehingga benar-benar sesuai dengan kebutuhan,” terangnya.
Totok menjelaskan, sebanyak 1558 lulus untuk tahapan pertama perekrutan PPPK saat ini sedang dalam proses pembuatan Nomor Induk Kepegawaian (NIP).
“Untuk tahap kedua sesuai sesuai jadwal Panselnas. Ujiannya di tanggal 17 April – 16 Mei 2025 nanti,” jelasnya. (yog/bob)




