Wabup Malang Sebut Gak Boleh Sembrono untuk Legalkan Perusahaan Minuman Beralkohol

Kabupaten Malang, blok-A.com – Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto menyarankan pengelola minuman beralkohol di Kabupaten Malang agar memiliki kontrol kualitas pada produknya.

Contohnya adalah salah satu pengelola minuman beralkohol di Kecamatan Wagir Kabupaten Malang.

Hal itu disampaikan saat Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai di salah satu hotel Kecamatan Kepanjen, Senin (29/08/2022).

“Jadi gini itu kan harus mendapatkan pengawasan, kita punya perusahaan alkohol di Wagir. Prosesnya legal ada mesin yang luar biasa,” ujarnya.

Kontrol untuk kualitas produk itu pun penting. Sebab, selama ini perusahaan minuman beralkohol di Kabupaten Malang sebagian tidak memiliki kontrol tersebut dan ilegal izinnya.

Akibatnya, banyak produk minuman beralkohol dari pengelola lokal Kabupaten Malang yang berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.

“Kalau gak diawasi itu nantinya berisiko banyak yang mati,” ujarnya.

Untuk itu, Politikus PDIP itu menyarankan agar pengelola minuman beralkohol untuk terbuka dan proaktif ke pemerintah daerah. Pemerintah Daerah dan juga tokoh agama serta polisi/TNI serta Bea Cukai harus duduk bersama.

Jika perusahaan minuman beralkohol dilegalkan dan diawasi bersama, mampu menambah pendapatan daerah.

Namun, pelegalan itu pun juga harus mampu dipertimbangkan matang-matang.

“Gak boleh semborono melegalkan miras, harus duduk bersama agama polisi TNI, dan Pemda harus duduk bareng. Membahas sejauh mana? Kalau ada kriteria yang gak terpenuhi ya gak usah dilegalkan, ya ditutup alternatifnya. Karena banyak mudhorotnya,”imbuhnya. (bob)

Exit mobile version