Kota Malang, blok-A.com – Wali Kota Malang Sutiaji beberkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 36 Milyar, serta pemanfaatannya, Selasa (25/10/2022).
Dalam acara “Sosialiasi Ketentuan Di Bidang Cukai Dan Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Wilayah Kota Malang”, tertulis dalam proyektor bahwa Alokasi DBHCHT Kota Malang, T.A 2022 sebesar Rp.36.142.163.000.
Sutiaji mengatakan bahwa DBHCHT memiliki prinsip umum untuk mendanai beberapa program, salah satunya dalam pembinaan industri.
“Prinsip umum DBHCHT digunakan untuk mendanai program seperti Peningkatan kualitas bahan baku, Pembinaan industri
Pembinaan lingkungan sosial, Sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan Pemberantasan barang kena cukai,” ucap Sutiaji.
Dalam pemaparan Sutiaji, terlihat jelas bahwa Proporsi Alokasi DBHCHT terbagi dalam beberapa sektor.
Bidang Kesehatan sebesar 40% dalam (Pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat) iuran BPJS oleh Dinas Kesehatan Kota Malang.
Bidang Kesejahteraan Masyarakat sebesar 50 persen untuk bantuan modal pelatihan keterampilan, bantuan langsung tunai oleh Diskopindag, dan lain-lain.
Bidang Penegakan Hukum sebesar 10% untuk kawasan industri hasil tembakau, sosialisasi dan edukasi, pemantauan dan evaluasi cukai, juga pengumpulan informasi.
Manfaat DBHCHT juga berdampak bagi buruh pabrik rokok sebesar 7.200 penduduk Kota Malang, yang bekerja di pabrik rokok Malang Raya. Tidak hanya itu, jumlah masyarakat yang menerima bantuan iuaran JKN / PBID JKN mencapai 191.228, kata Sutiaji.
Sutiaji juga mengatakan bahwa 6 Milyar dari dana tersebut, dialokasikan untuk modal usaha bagi masyarakat Kota Malang.
“Alokasi untuk bantuan modal usaha sebesar total 6,32 Milyar. Terlebih, dialokasikan juga untuk sosialisasi dan operasi pemberantasan cukai ilegal,” tutup Sutiaji.
(rco/adv)