Pelanggaran Reklame Ajakan Minuman Keras Kota Malang, Terancam Denda Rp 50 Juta

Kota Malang, blok-A.com – Kasus pelanggaran reklame tentang pesta minuman keras dengan tagline “Say No To Drugs, Say Yes To Alcohol” akan dilakukan sidang tindak pidana ringan di Kantor Satpol PP Kota Malang.

Perwakilan dari Twenty KTV and Bar dipanggil oleh penyidik Satpol PP Kota Malang untuk dimintai keterangan pada siang tadi, Senin (29/08/2022) sekitar pukul 11.30 WIB .

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Karliono mengatakan bahwa pemilik mengakui bahwa pemasangan reklame ajakan pesta miras tersebut belum mengantongi izin.

“Mereka mengakui bahwa tidak memiliki izin. Informasi pemasangannya lewat agent. Sesuai dengan aturan yang berlaku, siapapun yang masang reklame itu kan harus izin dan pajak,” ucap Karliono pada Senin (29/08/2022).

Karliono menjelaskan bahwa Satpol PP sudah melakuakan tindakan terkait pemasangan reklame yang tidak berizin. Terlepas izin, isi konten dari reklame tersebut juga mengundang sejumlah kontroveri dari masyarakat Kota Malang.

“Satpol PP sudah melepas reklame, karena mereka tidak berizin ya. Jikalau mereka izin pun, pastinya di filter dulu isi kontennya mengenai isi tulisan dan gambarnya,” tutur Karliono.

Selain itu ,Karliono mengatakan denda maksimal atas tindak pidana ringan bisa mencapai puluhan juta. Di Kota Malang sendiri, kasus serupa terjadi sebanyak belasan kali saja dalam sebulannya.

“Denda maksimal itu 50 juta, tapi tergantung hakim yang memutuskan ya. Kalau di Malang sendiri, sekitar 12-15 kasus tindak pidana ringan serupa, perbulannya,” tuturnya.

Sebagai informasi ,sekitar pukul 13.00 WIB, dua orang perwakilan dari Twenty KTV and Bar keluar dari ruangan PPUD Satpol PP Kota Malang tanpa memberikan informasi yang jelas.

“Saya tidak tahu,” tuturnya saat ditanya wartawan atas kasusnya tersebut.

Dalam pemanggilan perwakilan Twenty KTV and Bar atas kasus pelanggaran reklame Say No To Drugs, Say Yes To Alcohol”, menghadirkan Disporapar, Disnaker-PMPTSP, dan Diskopindag Kota Malang.
(mg1/rco)

Exit mobile version