Pemkot Malang Ikuti Arahan Kemkominfo Terkait Migrasi TV Digital

Penjelasan terkait migrasi TV digital oleh Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Dr Safrizal ZA (blok-a.com/Putu Ayu)
Penjelasan terkait migrasi TV digital oleh Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Dr Safrizal ZA (blok-a.com/Putu Ayu)

Kota Malang, Blok-a.com – TV analog akan dihentikan pada 2 November besok, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI terus lakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait migrasi TV analog menuju TV digital.

Optimalisasi sosialisasi migrasi TV digital juga turut didukung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Dr Safrizal ZA mengatakan migrasi TV analog ke digital ini merupakan fase penting bagi transformasi digital di Indonesia.

Menurut Safrizal, ada beberapa faktor yang menjadi landasan migrasi TV digital perlu segera dilakukan. Di antaranya tercukupinya ruang keterbukaan internet, dilaksanakannya peraturan perundang-undangan, serta terciptanya perbaikan kualitas digitalisasi pelayanan publik.

Oleh sebab itu, Safrizal menyebutkan pentingnya peran aparat pemerintah dalam optimalisasi sosialisasi migrasi TV digital. Seluruh lapisan aparat pemerintah, mulai dari lurah, camat, hingga Forkopincam harus berperan aktif dalam melakukan edukasi dan diseminasi informasi kepada masyarakat.

“Camat dan lurah kiranya melakukan pemanfaatan sosial media digital sebagai media sosialisasi ASO, agar masyarakat tersosialisasi dan segera beralih ke siaran TV digital,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jawa Timur, Dr. Hadiyono menyebutkan untuk wilayah Jawa Timur, penyelenggaraan ASO tidak akan dilakukan pada tanggal 2 November 2022. Sebab menurutnya hal tersebut berkaitan dengan kesiapan infrastruktur serta proses pendistribusian Set top Box (STB) kepada masyarakat.

“Setelah berkoordinasi, diputuskan bahwa ASO tidak dilakukan pada 2 November 2022 berkenaan dengan kesiapan infrastruktur dari lembaga penyiaran, lembaga multiplexer, serta proses pendistribusian STB kepada masyarakat,” ungkapnya.

Namun, Hadiyono juga menuturkan bahwa saat ini proses penyempurnaan data terkait pendistribusian STB di Jatim juga sudah dilakukan.

Hadiyono juga berharap para camat dan lurah se-Jatim dapat membantu proses pendistribusian STB tersebut, sebab selain bagian dari hak masyarakat, hal tesebut juga dapat membantu optimalisasi proses imigrasi TV analog ke TV digital.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Malang, Muhammad Nur Widianto menambahkan bahwa pihaknya mengaku akan mengikuti proses.

“Proses teknis ASO, termasuk distribusi STB kewenangan pusat.  Sehingga tentu pada prinsipnya kami mengikuti tahapan yang disiapkan pusat dan provinsi dan akan bantu infokan ke masyarakat”, papar Widianto.

“Setelah berkoordinasi, diputuskan bahwa ASO tidak dilakukan pada 2 November 2022 berkenaan dengan kesiapan infrastruktur dari lembaga penyiaran, lembaga multiplexer, serta proses pendistribusian STB kepada masyarakat,” pungkasnya.

(ptu)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Redaktur pelaksana sekaligus Jurnalis blok-a.com yang memfokuskan liputan pada isu sosial, politik, dan peristiwa terkini di Malang Raya.